JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 297 K/TUN/2026 menguatkan kemenangan PT Sanjung Makmur dalam sengketa tata usaha negara terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
MA menolak kasasi PT Borneo Agro Sakti (BAS) dan menyatakan kasasi DPMPTSP Tana Tidung tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan banding berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin Nomor 35/B/2025/PTTUN.BJM yang sebelumnya membatalkan PKKPR Nomor 15122310316504001 milik PT BAS serta memerintahkan DPMPTSP Tana Tidung mencabutnya.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan penerbitan PKKPR PT BAS mengandung cacat prosedur dan substansi. Salah satunya karena lokasi PKKPR BAS tumpang tindih dengan Izin Lokasi PT Sanjung Makmur yang masih berlaku saat permohonan diajukan.
Selain itu, lokasi tersebut berada di dalam IUPHHK-HTI PT Intraca Hutani Lestari tanpa bukti penciutan wilayah dari instansi berwenang. PT BAS juga dinilai tidak memiliki bukti penguasaan tanah dan hanya mengunggah dokumen berupa GeoJSON, SHP, serta rencana teknis bangunan.
DPMPTSP Tana Tidung juga dinilai tidak memverifikasi permohonan PKKPR PT Sanjung Makmur yang diajukan lebih awal dan telah dinyatakan lengkap oleh admin verifikasi.
Majelis banding sebelumnya menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 11 ayat (7) Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 serta asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kepada media ini, Direktur PT Sanjung Makmur, Afrijon Ponggok, menyambut baik putusan MA tersebut. Menurutnya, putusan ini menjadi koreksi penting terhadap tata kelola perizinan berbasis OSS-RBA.
“Putusan ini menegakkan kepastian hukum dan memberikan pesan jelas bahwa setiap proses perizinan harus menghormati data pertanahan, legalitas penguasaan tanah, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kami berharap ini menjadi momentum perbaikan tata kelola perizinan di daerah,” ujar Afrijon.
Ia menegaskan PT Sanjung Makmur selalu mengikuti prosedur dan memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan putusan kasasi tersebut, PKKPR PT BAS dinyatakan batal dan tidak sah sehingga DPMPTSP Tana Tidung wajib mencabutnya.
PT Sanjung Makmur juga kembali memperoleh kepastian hukum atas Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 245,58 juta meter persegi yang sebelumnya tumpang tindih dengan permohonan BAS.
“Seluruh proses hukum telah selesai dan putusan bersifat final serta mengikat,” jelasnya.
Putusan MA ini dinilai menjadi preseden dalam penegakan hukum administrasi perizinan, khususnya penerapan sistem OSS-RBA dan verifikasi penguasaan tanah. Kemenangan PT Sanjung Makmur menegaskan pentingnya integritas data pertanahan dan kepatuhan prosedural dalam penerbitan PKKPR.(*)

















