Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

5 November 2026
Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik

Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik

5 November 2026
Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin

Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin

5 November 2026
Wagub Kaltara Minta Proyek Infrastruktur di Nunukan Tuntas Tepat Waktu

Wagub Kaltara Minta Proyek Infrastruktur di Nunukan Tuntas Tepat Waktu

5 November 2026
Pemprov Perkuat Transformasi Digital melalui Tiga Portal Layanan Terintegrasi

Pemprov Perkuat Transformasi Digital melalui Tiga Portal Layanan Terintegrasi

5 November 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Hukum

MA Kuatkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
15 Agustus 2026
0
MA Kuatkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 297 K/TUN/2026 menguatkan kemenangan PT Sanjung Makmur dalam sengketa tata usaha negara terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

RELATED POSTS

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik

Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin

MA menolak kasasi PT Borneo Agro Sakti (BAS) dan menyatakan kasasi DPMPTSP Tana Tidung tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan banding berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin Nomor 35/B/2025/PTTUN.BJM yang sebelumnya membatalkan PKKPR Nomor 15122310316504001 milik PT BAS serta memerintahkan DPMPTSP Tana Tidung mencabutnya.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan penerbitan PKKPR PT BAS mengandung cacat prosedur dan substansi. Salah satunya karena lokasi PKKPR BAS tumpang tindih dengan Izin Lokasi PT Sanjung Makmur yang masih berlaku saat permohonan diajukan.

Selain itu, lokasi tersebut berada di dalam IUPHHK-HTI PT Intraca Hutani Lestari tanpa bukti penciutan wilayah dari instansi berwenang. PT BAS juga dinilai tidak memiliki bukti penguasaan tanah dan hanya mengunggah dokumen berupa GeoJSON, SHP, serta rencana teknis bangunan.

DPMPTSP Tana Tidung juga dinilai tidak memverifikasi permohonan PKKPR PT Sanjung Makmur yang diajukan lebih awal dan telah dinyatakan lengkap oleh admin verifikasi.

Majelis banding sebelumnya menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 11 ayat (7) Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 serta asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kepada media ini,  Direktur PT Sanjung Makmur, Afrijon Ponggok, menyambut baik putusan MA tersebut. Menurutnya, putusan ini menjadi koreksi penting terhadap tata kelola perizinan berbasis OSS-RBA.

“Putusan ini menegakkan kepastian hukum dan memberikan pesan jelas bahwa setiap proses perizinan harus menghormati data pertanahan, legalitas penguasaan tanah, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kami berharap ini menjadi momentum perbaikan tata kelola perizinan di daerah,” ujar Afrijon.

Ia menegaskan PT Sanjung Makmur selalu mengikuti prosedur dan memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan putusan kasasi tersebut, PKKPR PT BAS dinyatakan batal dan tidak sah sehingga DPMPTSP Tana Tidung wajib mencabutnya.

PT Sanjung Makmur juga kembali memperoleh kepastian hukum atas Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 245,58 juta meter persegi yang sebelumnya tumpang tindih dengan permohonan BAS.

“Seluruh proses hukum telah selesai dan putusan bersifat final serta mengikat,” jelasnya.

Putusan MA ini dinilai menjadi preseden dalam penegakan hukum administrasi perizinan, khususnya penerapan sistem OSS-RBA dan verifikasi penguasaan tanah. Kemenangan PT Sanjung Makmur menegaskan pentingnya integritas data pertanahan dan kepatuhan prosedural dalam penerbitan PKKPR.(*)

Tags: Mahkamah KonsitusiPT Sanjung MakmurTana Tidung
ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
Hukum

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

5 November 2026
Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik
Hukum

Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik

5 November 2026
Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin
Hukum

Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin

5 November 2026
Wagub Kaltara Minta Proyek Infrastruktur di Nunukan Tuntas Tepat Waktu
Hukum

Wagub Kaltara Minta Proyek Infrastruktur di Nunukan Tuntas Tepat Waktu

5 November 2026
Pemprov Perkuat Transformasi Digital melalui Tiga Portal Layanan Terintegrasi
Hukum

Pemprov Perkuat Transformasi Digital melalui Tiga Portal Layanan Terintegrasi

5 November 2026
Transformasi Keuangan Daerah, ASN Kaltara Dibekali Kompetensi Digital
Hukum

Transformasi Keuangan Daerah, ASN Kaltara Dibekali Kompetensi Digital

5 November 2026
Next Post
PSMTI Kaltara Dikukuhkan, Keberagaman Dinilai  Sebagai Kekuatan

PSMTI Kaltara Dikukuhkan, Keberagaman Dinilai  Sebagai Kekuatan

Karhutla di Sejumlah Wilayah Kaltara Berhasil Dipadamkan, Dishut Perkuat Kesiapsiagaan

Karhutla di Sejumlah Wilayah Kaltara Berhasil Dipadamkan, Dishut Perkuat Kesiapsiagaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pelabuhan Ancam Beroperasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Pelabuhan Ancam Beroperasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

30 September 2025
Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Bulungan Gelar Kerja Bakti

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Bulungan Gelar Kerja Bakti

16 Juni 2026
Susun Pergub Wujudkan Kesetaraan Hak Penyandang Distabalitas

Susun Pergub Wujudkan Kesetaraan Hak Penyandang Distabalitas

29 Juli 2025

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalan Lahan Memanas, Kapolda Kaltara Janji Tindak Lanjut dalam 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page