Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing

Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing

22 September 2026
Perda Ketenagakerjaan Bulungan Bakal Direvisi

Perda Ketenagakerjaan Bulungan Bakal Direvisi

22 September 2026
Disnakertrans Bulungan Ingatkan Perusahaan Tak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Disnakertrans Bulungan Ingatkan Perusahaan Tak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

21 September 2026
Gerak Cepat Patroli di Jelarai dan Tengkapak, Tasa Gung Beri Apresiasi

Gerak Cepat Patroli di Jelarai dan Tengkapak, Tasa Gung Beri Apresiasi

20 September 2026
Wujud Solidaritas Personel Polisi Terlibat Donor Darah di Kodim 0903 Bulungan

Wujud Solidaritas Personel Polisi Terlibat Donor Darah di Kodim 0903 Bulungan

20 September 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Hukum

Disnakertrans Bulungan Ingatkan Perusahaan Tak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
21 September 2026
0
Disnakertrans Bulungan Ingatkan Perusahaan Tak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bulungan agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

RELATED POSTS

Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing

Perda Ketenagakerjaan Bulungan Bakal Direvisi

Gerak Cepat Patroli di Jelarai dan Tengkapak, Tasa Gung Beri Apresiasi

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Bulungan, Hasanuddin saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/9/2026).

Hasanuddin menegaskan, perusahaan tidak dibenarkan mempekerjakan anak-anak yang belum memenuhi ketentuan usia untuk masuk dalam dunia kerja.

“Tidak dibenarkan kalau misalkan perusahaan mempekerjakan anak-anak di bawah umur,” tuturnya.

Ia menjelaskan, batasan yang dimaksud berkaitan dengan usia angkatan kerja yakni anak yang belum masuk dalam kategori angkatan kerja tidak diperbolehkan untuk dipekerjakan oleh perusahaan.

“Yang jelas di bawah angkatan kerja. Jadi dia masuk bukan sebagai angkatan kerja, dan anak-anak tidak diperbolehkan,” terangnya.

Ketentuan mengenai pekerja anak sendiri merupakan bagian dari perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha pada prinsipnya dilarang mempekerjakan anak.
Namun, terdapat pengecualian terbatas untuk anak usia 13 sampai 15 tahun yang dapat melakukan pekerjaan ringan dengan sejumlah persyaratan dan tidak mengganggu perkembangan maupun pendidikan anak.

Ketentuan tersebut juga mengatur sejumlah persyaratan apabila anak diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan, antara lain adanya izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja, waktu kerja paling lama tiga jam sehari, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Bulungan, Puspa menjelaskan, dasar perlindungan terhadap pekerja anak mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan dan anak-anak,” ucap Puspa.

Menurutnya, ketentuan ini menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam memastikan perusahaan memperhatikan aspek perlindungan tenaga kerja, termasuk terhadap anak.

Di tingkat daerah, perlindungan pekerja anak juga telah dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Dalam perda tersebut, ketentuan pekerja anak diatur pada bagian perlindungan tenaga kerja.

Dalam Pasal 42 Perda itu disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak. Namun, terdapat sejumlah pengecualian yang tetap mensyaratkan perlindungan terhadap anak, termasuk pekerjaan ringan bagi anak usia 13 hingga 15 tahun dengan ketentuan tertentu.

Kepada perusahaan yang beroperasi di Bulungan,  diingatkan supaya tidak mengabaikan ketentuan ini. Perlindungan terhadap anak dalam dunia kerja, kata dia, menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan.(ns)

Tags: Anak dibawah umurBulunganBuruh kapalDisnakertrans BulunganKaltaraNasionalPekerja
ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing
Hukum

Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing

22 September 2026
Perda Ketenagakerjaan Bulungan Bakal Direvisi
Hukum

Perda Ketenagakerjaan Bulungan Bakal Direvisi

22 September 2026
Gerak Cepat Patroli di Jelarai dan Tengkapak, Tasa Gung Beri Apresiasi
Hukum

Gerak Cepat Patroli di Jelarai dan Tengkapak, Tasa Gung Beri Apresiasi

20 September 2026
Wujud Solidaritas Personel Polisi Terlibat Donor Darah di Kodim 0903 Bulungan
Hukum

Wujud Solidaritas Personel Polisi Terlibat Donor Darah di Kodim 0903 Bulungan

20 September 2026
Rotasi Pejabat Utama Polda Kaltara Kembali Dilakukan, Jabatan Irwasda dan Kabid TIK Bergeser
Hukum

Rotasi Pejabat Utama Polda Kaltara Kembali Dilakukan, Jabatan Irwasda dan Kabid TIK Bergeser

19 September 2026
Kabut Asap 2026 dan Kelalaian Regulasi dalam Mencegah Pembakaran Lahan
Hukum

Kabut Asap 2026 dan Kelalaian Regulasi dalam Mencegah Pembakaran Lahan

18 September 2026
Next Post
Perda Ketenagakerjaan Bulungan Bakal Direvisi

Perda Ketenagakerjaan Bulungan Bakal Direvisi

Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing

Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Tempayan Fest, Wadah Kolaborasi Budaya Lokal dan Tradisi di Bulungan

Tempayan Fest, Wadah Kolaborasi Budaya Lokal dan Tradisi di Bulungan

8 Juli 2025
Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

13 Juli 2026
Kapolda dan Gubernur Kaltara Tinjau Sejumlah Gereja Jelang Perayaan Natal

Kapolda dan Gubernur Kaltara Tinjau Sejumlah Gereja Jelang Perayaan Natal

25 Desember 2025

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Gang Merudung, Beberapa Rumah Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page