Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

5 November 2026
Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik

Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik

5 November 2026
Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin

Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin

5 November 2026
Wagub Kaltara Minta Proyek Infrastruktur di Nunukan Tuntas Tepat Waktu

Wagub Kaltara Minta Proyek Infrastruktur di Nunukan Tuntas Tepat Waktu

5 November 2026
Pemprov Perkuat Transformasi Digital melalui Tiga Portal Layanan Terintegrasi

Pemprov Perkuat Transformasi Digital melalui Tiga Portal Layanan Terintegrasi

5 November 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Hukum

Perda Ketenagakerjaan Bulungan Bakal Direvisi

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
22 September 2026
0
Perda Ketenagakerjaan Bulungan Bakal Direvisi

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama DPRD Bulungan tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja perempuan dan anak.

RELATED POSTS

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik

Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin

Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, Puspa mengatakan, aturan mengenai perlindungan tenaga kerja perempuan dan anak sebelumnya telah dimuat dalam Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Namun, perda ini dinilai perlu diperbarui karena terdapat perkembangan regulasi di tingkat pemerintah pusat yang menjadi dasar penyusunan aturan ketenagakerjaan di daerah.

“Itu masih direvisi dan tengah digodok bersama di DPRD Bulungan,” tuturnya, Selasa (22/9/2026).

Puspa menjelaskan, Perda Nomor 6 Tahun 2019 sebelumnya menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bulungan. Di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai pekerja anak dan pekerja perempuan.

Menurutnya, sejumlah klausul dalam perda lama perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan yang lebih baru.
“Jadi ini perda lama nanti akan ada beberapa klausul dalam perda ini yang diperlukan pembaruan,” tukasnya.

Ia menyebut, pembaruan ini juga berkaitan dengan adanya perubahan maupun penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Mungkin ada tambahan-tambahan yang terkait dengan peraturan-peraturan yang memang ada perubahan terutama berpatokan pada peraturan Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.

Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019 sendiri mengatur penempatan tenaga kerja lokal sekaligus memuat sejumlah ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.

Didalamnya, terdapat bab khusus mengenai perlindungan tenaga kerja, termasuk pengaturan waktu kerja, pekerja anak dan pekerja perempuan.

Dalam ketentuan mengenai pekerja anak, misalnya, perda ini menyatakan pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak. Namun, aturan daerah itu juga memberikan pengecualian terbatas dengan sejumlah persyaratan, termasuk izin orang tua atau wali, waktu kerja maksimal tiga jam sehari, pekerjaan dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.

Puspa menambahkan, ketika Perda Nomor 6 Tahun 2019 disusun, aturan tersebut masih mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya.

“Perda nomor 6 tahun 2019 sebelumnya masih mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2018,” ujarnya.

Seiring adanya perubahan regulasi, pemerintah daerah kemudian perlu melakukan penyesuaian agar aturan yang berlaku di daerah tidak tertinggal dari ketentuan yang lebih tinggi.

“Tapi setelah di 2024 ada yang baru, nah itu dasarnya yang akan dirubah,” tuturnya.

Meski demikian, Puspa menjelaskan bahwa substansi Perda Nomor 6 Tahun 2019 secara umum lebih banyak berkaitan dengan penempatan tenaga kerja. Sementara ketentuan perlindungan tenaga kerja secara spesifik masih terbatas sehingga diperlukan penyesuaian dalam proses revisi.

“Tetapi rata-rata di dalam perda itu terkait dengan penempatan tenaga kerja. Dan untuk perlindungan tenaga kerja secara spesifik itu memang di situ tidak terlalu banyak,” tuturnya.

Ia menegaskan, dalam pelaksanaan perlindungan tenaga kerja, Disnakertrans Bulungan tetap berpedoman pada aturan yang lebih tinggi, khususnya undang-undang ketenagakerjaan.

“Tetapi kami tetap mengacu kepada undang-undang yang di atasnya, undang-undang tenaga kerjaan,” tutupnya.

Kendati demikian, katanya perda Nomor 6 Tahun 2019 saat ini tercatat sebagai Perda Kabupaten Bulungan tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan masih berstatus berlaku.(ns)

Tags: BulunganDisnakertrans BulunganHIHubungan IndustrialKaltaraNasional
ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
Hukum

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

5 November 2026
Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik
Hukum

Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik

5 November 2026
Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin
Hukum

Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin

5 November 2026
Wagub Kaltara Minta Proyek Infrastruktur di Nunukan Tuntas Tepat Waktu
Hukum

Wagub Kaltara Minta Proyek Infrastruktur di Nunukan Tuntas Tepat Waktu

5 November 2026
Pemprov Perkuat Transformasi Digital melalui Tiga Portal Layanan Terintegrasi
Hukum

Pemprov Perkuat Transformasi Digital melalui Tiga Portal Layanan Terintegrasi

5 November 2026
Transformasi Keuangan Daerah, ASN Kaltara Dibekali Kompetensi Digital
Hukum

Transformasi Keuangan Daerah, ASN Kaltara Dibekali Kompetensi Digital

5 November 2026
Next Post
Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing

Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing

Awal Oktober 2026,  Pemprov Kaltara Terapkan SPM dan LPJ Elektronik

Awal Oktober 2026,  Pemprov Kaltara Terapkan SPM dan LPJ Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Bahas Lima Isu Strategis, Pemprov Perkuat Kebijakan Pembangunan

Bahas Lima Isu Strategis, Pemprov Perkuat Kebijakan Pembangunan

28 Oktober 2026
Personel Polda Kaltara Ukir Prestasi di Kejurprov Renang Gubernur Cup 2025

Personel Polda Kaltara Ukir Prestasi di Kejurprov Renang Gubernur Cup 2025

29 September 2025
Panen Raya Jagung Serentak Tahap III Digelar di Desa Kelubir

Panen Raya Jagung Serentak Tahap III Digelar di Desa Kelubir

27 September 2025

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalan Lahan Memanas, Kapolda Kaltara Janji Tindak Lanjut dalam 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page