TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan terus mendorong penyelesaian persoalan pembebasan lahan warga Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu, yang terdampak rencana pembangunan fasilitas PT Pertamina EP Bunyu.
Berbagai upaya telah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), pembentukan tim terpadu, hingga pengukuran ulang lahan bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pada 23 April 2025, Ketua RT 18 dan Ketua RT 20 Desa Bunyu Barat menyampaikan surat Nomor 010/RT.20/BB/IV/2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bulungan terkait permohonan bantuan dan dukungan penyelesaian permasalahan pembebasan 23 bidang tanah warga.
Kemudian, pada 19 Mei 2025, dalam RDPU Komisi II DPRD disepakati pembentukan tim terpadu serta pelaksanaan penilaian dan pengukuran ulang.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2025 dibentuk tim terpadu berdasarkan SK Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 100.3.3/1 Tahun 2025 tentang Tim Terpadu Tindak Lanjut Penyelesaian Pembebasan Tanah Warga Kecamatan Bunyu.
Tim tersebut terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD, anggota Komisi II dan III, perangkat daerah terkait, PT Pertamina EP Bunyu, Camat Bunyu, Kepala Desa Bunyu Barat, Ketua BPD Bunyu Barat, serta perwakilan pemilik lahan.
Pada 13 Juni 2025, tim terpadu melakukan peninjauan lokasi ke Desa Bunyu Barat dan dilanjutkan dengan pertemuan di PT Pertamina EP Bunyu.
Dalam pertemuan tersebut disepakati pelaksanaan penghitungan ulang oleh KJPP dengan didampingi tim terpadu, musyawarah ulang dengan warga terkait Berita Acara tanggal 3 September 2020, serta pengkajian oleh bagian hukum.
Pada 8 Juli 2025, DPRD menyurati Pimpinan PT Pertamina EP Field Bunyu melalui surat Nomor 300.1.6/68/DPRD perihal konfirmasi tindak lanjut kunjungan lapangan tim terpadu dalam rangka fasilitasi penyelesaian pembebasan tanah warga.
Kemudian pada 1 Agustus 2025, SKK Migas dan PT Pertamina EP melalui surat Nomor 4202/PHI82340/2026-S0 menyampaikan tindak lanjut kunjungan lapangan tim terpadu fasilitasi penyelesaian pembebasan tanah warga.
Pada 5–7 Agustus 2025, tim terpadu DPRD dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengukuran ulang lahan warga bersama tim KJPP. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2025, DPRD kembali menyurati Pimpinan PT Pertamina EP Field Bunyu melalui surat Nomor 800.1/109/DPRD/2025 terkait laporan progres realisasi pembebasan lahan warga dan dampak pengeboran sumur PT Pertamina EP.
Pada 4 Desember 2025, Kepala Desa Bunyu Barat melalui surat Nomor 168/10.2001/XII/2025 menyampaikan permohonan percepatan proses pembebasan lahan kepada PT Pertamina EP. Dan pada 24 Februari 2026, DPRD Kabupaten Bulungan menyampaikan sikap dan tanggapan terhadap hasil Sosialisasi Tahap III Appraisal KJPP Pembebasan Lahan Area WIP/MGS Bunyu melalui surat kepada Senior Manager Bunyu Field PT Pertamina EP Nomor 300.1.6/21/DPRD perihal tanggapan pembebasan lahan area WIP/MGS.
Selanjutnya, pada 13 Juni 2026, Ketua RT 20 Desa Bunyu Barat menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bulungan terkait permohonan bantuan penyelesaian permasalahan pembebasan lahan.
Pada Senin, 27 Juli 2026, dilaksanakan RDPU Komisi I bersama perwakilan warga Desa Bunyu Barat, PT Pertamina EP, serta pihak terkait.
Melalui rangkaian proses tersebut, DPRD Bulungan berharap persoalan pembebasan lahan warga dapat segera menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.(*)















