TANJUNG SELOR – Persoalan ganti untung lahan warga Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, yang terdampak rencana pembangunan fasilitas PT Pertamina EP Bunyu hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Permasalahan tersebut telah berlangsung sekitar delapan tahun lamanya. Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 23 bidang tanah dan bangunan milik warga dari 18 Kepala Keluarga (KK) yang belum tuntas proses pembayaran ganti untungnya.
Persoalan utama terletak pada perbedaan nilai kompensasi. Nilai yang ditetapkan oleh PT Pertamina EP Bunyu tetap berpatokan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Padahal, kondisi lahan dan bangunan rumah milik warga yang terdampak dinilai tidak sesuai artinya ada ketimpangan saat melakukan ganti untung.
Oleh karena itu, DPRD Bulungan meminta adanya asas keadilan dalam penyelesaian ini artinya pihak pertamina diminta menyelesaikan skema ganti untung dari hati ke hati melihat kondisi warga yang terdampak bertahun-tahun dan kondisi bangunan rumah mereka memperihatinkan akibat pembangunan kilang minyak PT Pertamina Bunyu.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, saat dikonfirmasi mengatakan persoalan ini sudah berlangsung lama dan terkesan terus berulang tanpa adanya solusi maupun kesepakatan yang dapat ditetapkan.
“Persoalan ini sudah lama terjadi. Kesan yang muncul terus berulang tanpa adanya solusi dan kata sepakat yang ditentukan,” ujarnya.
Pada tahun 2018, PT Pertamina EP berencana melakukan penambahan WIP (Water Injection Plant) / MGS (Main Gathering Station) yang berlokasi di RT 18 dan RT 20 Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu.
Awalnya, terdapat kurang lebih 54 bidang tanah milik warga yang terdampak, yaitu Ring 1, Ring 2, dan Ring 3. Pengukuran kemudian dilakukan oleh KJPP dengan mekanisme pembebasan lahan melalui pembelian langsung skala kecil sesuai Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam perkembangannya, masih terdapat 23 bidang tanah dan bangunan milik warga yang belum terselesaikan.
Pada sosialisasi tahap III appraisal KJPP pembebasan lahan area WIP/MGS Bunyu tanggal 8 Januari 2026, disampaikan hasil pengukuran kedua (appraisal). Namun, warga pemilik lahan menolak nilai harga yang ditetapkan.
“Warga menolak nilai harga yang ditetapkan dan meminta lahan serta bangunan pengganti. Sementara itu, PT Pertamina EP menawarkan mekanisme pembebasan lahan skala kecil dengan tahapan yang berlaku,” tuturnya.
Melalui surat Nomor 551/PHI82340/2026-S0 tanggal 28 Januari 2026, SKK Migas dan PT Pertamina EP menyampaikan tanggapan terkait Berita Acara Sosialisasi Tahap III Appraisal KJPP Pembebasan Lahan Area WIP/MGS Bunyu.
Dalam surat tersebut disampaikan tawaran mekanisme pembebasan lahan skala kecil melalui tahapan penetapan lokasi oleh kepala daerah.
Hasil appraisal KJPP terhadap pengukuran ulang di RT 18 dan RT 20 Desa Bunyu Barat meliputi penilaian terhadap tanah, bangunan, serta tanaman tumbuh milik warga.(*)















