TANJUNG SELOR – Kerusakan infrastruktur jalan di wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan, kembali menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Utara (Kaltara). Kondisi akses transportasi yang semakin memburuk mendorong DPRD memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Krayan guna mencari langkah penanganan yang dapat segera direalisasikan.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kaltara, belum lama ini. dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir dan Wakil Ketua II Muddain, didampingi pimpinan serta anggota Komisi III DPRD Kaltara.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi akibat rusaknya akses jalan di kawasan perbatasan. Kerusakan infrastruktur dinilai telah menghambat mobilitas warga, distribusi barang, hingga aktivitas perekonomian masyarakat Krayan.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, mengatakan persoalan infrastruktur di wilayah perbatasan tidak bisa dipandang sebagai masalah biasa. Menurutnya, pembangunan kawasan perbatasan merupakan amanat negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengamanatkan agar kawasan perbatasan memperoleh perhatian khusus, baik dari sisi keamanan, pembangunan ekonomi, pelayanan publik, maupun penyediaan infrastruktur yang memadai.
“Selama ini, berdasarkan aspirasi masyarakat, pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan masih belum mendapat perhatian yang maksimal, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Padahal sudah ada Peraturan Presiden yang menugaskan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai koordinator pembangunan kawasan perbatasan,” ujar Muddain.
Ia mengungkapkan, curah hujan yang tinggi dalam beberapa waktu terakhir semakin memperparah kondisi jalan di Krayan. Sejumlah ruas bahkan tidak lagi dapat dilalui kendaraan sehingga aktivitas masyarakat terganggu.
“Akibat musim hujan, banyak ruas jalan di wilayah perbatasan yang kondisinya semakin rusak bahkan tidak bisa dilintasi. Dampaknya tentu sangat dirasakan masyarakat karena akses transportasi menjadi terhambat,” katanya.
Menurut Muddain, jalan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat Krayan. Selain menjadi jalur mobilitas warga, akses tersebut juga berperan penting dalam distribusi bahan pokok, hasil pertanian, hingga mendukung roda perekonomian masyarakat di daerah perbatasan.
Meski DPRD tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana pembangunan, pihaknya berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat melalui rekomendasi kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Salah satu langkah yang tengah diperjuangkan adalah mengusulkan tambahan alokasi anggaran sekitar Rp5 miliar melalui APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Utara. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perawatan maupun perbaikan ruas jalan yang mengalami kerusakan paling parah.
“Kami akan berupaya meyakinkan pemerintah agar ada alokasi anggaran sekitar Rp5 miliar pada APBD Perubahan untuk penanganan jalan di Krayan,” jelasnya.
Di sisi lain, DPRD Kaltara juga akan berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional terkait rencana penggunaan anggaran pemerintah pusat sekitar Rp50 miliar untuk pembangunan jalan di Kecamatan Krayan.
Menurut Muddain, anggaran tersebut sebelumnya direncanakan untuk pekerjaan pengaspalan sepanjang sekitar 3,7 kilometer. Namun DPRD mengusulkan agar desain pekerjaan diubah menjadi pengerasan jalan agar cakupan penanganannya lebih luas.
“Kalau desainnya diubah menjadi pengerasan jalan, dengan anggaran yang sama panjang ruas yang dapat ditangani bisa jauh lebih banyak, bahkan berpotensi mencapai 10 sampai 20 kilometer. Ini akan kami komunikasikan kembali dengan Kementerian Pekerjaan Umum,” terangnya.
Selain memperjuangkan perubahan desain pembangunan, DPRD juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mempertimbangkan penetapan status tanggap darurat terhadap kondisi infrastruktur di Krayan.
Apabila status tersebut disetujui, pemerintah provinsi memiliki dasar untuk menggunakan dana darurat sehingga proses penanganan kerusakan jalan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami akan membahas kemungkinan itu bersama gubernur. Jika memang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai kondisi tanggap darurat, DPRD siap memberikan dukungan terhadap penggunaan dana darurat demi mempercepat penanganan,” ujarnya.
Saat ini DPRD juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan agar segera mengajukan usulan penetapan status tanggap darurat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Menurut Muddain, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat respons pemerintah terhadap kondisi jalan yang dinilai sudah sangat mendesak untuk ditangani.
“Yang terpenting sekarang adalah bagaimana akses masyarakat bisa kembali terbuka. Kami akan terus mengawal baik melalui usulan anggaran APBD Perubahan maupun koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar penanganan jalan di Krayan segera terealisasi,” pungkasnya.(*)

















