TANJUNG SELOR – Rencana pemekaran Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan kembali mengemuka setelah tertunda hampir satu dekade. Gagasan ini pertama kali muncul pada 2015, namun langkahnya terhenti akibat kebijakan moratorium pemekaran desa di tahun 2023–2024.
Tahun ini, peluang baru terbuka. Pemerintah pusat dikabarkan telah mencabut moratorium tersebut, memberi harapan bagi Desa Jelarai Selor untuk melanjutkan proses pemekaran.
“Kabar baiknya di tahun 2025 ini moratorium pemekaran desa se-Indonesia sudah dibuka. Harapan kami, Jelarai Selor bisa masuk dalam progres tersebut,” ujar Kepala Desa Jelarai Selor, Hendrik Remington, Senin (18/8/2025).
Hendrik menyebut, berkas usulan pemekaran telah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulungan. Dari sisi jumlah penduduk, Desa Jelarai Selor dinilai sangat layak untuk dimekarkan.
“Saat ini penduduk kita lebih dari 8 ribu jiwa. Rencana pemekaran ini memungkinkan terbentuk tiga desa baru, yakni Jelarai Seri Mulia, Jelarai Tengah, dan Jelarai Merudung,” jelasnya.
Proses pembahasan pun sudah dilakukan sejak tingkat desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan disepakati bersama. Bahkan, sebagai bentuk antusiasme, masyarakat telah menunjuk perwakilan sementara di masing-masing calon desa, meski belum bersifat resmi karena masih menunggu SK Bupati.
“Ini wujud solidaritas dan kekompakan warga. Ada tokoh masyarakat yang mengakomodir tiap wilayah, sambil menyiapkan langkah ke depan,” tambah Hendrik.
Saat ini, sebanyak 43 Rukun Tetangga (RT) berada di bawah naungan Desa Jelarai Selor. Ke depan, tidak menutup kemungkinan jumlah RT juga akan bertambah seiring perkembangan wilayah.(*)

















