Fraksi Golkar Soroti SILPA dan Program Belum Terealisasi

Fraksi Golkar Soroti SILPA dan Program Belum Terealisasi

22 Juli 2026
WTP Bukan Tolok Ukur Utama, APBD Harus Berdampak bagi Masyarakat

WTP Bukan Tolok Ukur Utama, APBD Harus Berdampak bagi Masyarakat

22 Juli 2026
Hamka Usul SMA Unggul Garuda Beri Prioritas bagi Siswa Asal Kaltara

Hamka Usul SMA Unggul Garuda Beri Prioritas bagi Siswa Asal Kaltara

22 Juli 2026
Retreat Kepala Desa se-Bulungan Perkuat Sinergi Tiga Pilar Dukung Program Pemerintah

Retreat Kepala Desa se-Bulungan Perkuat Sinergi Tiga Pilar Dukung Program Pemerintah

22 Juli 2026
Pengamanan Festival Rakyat di Jalan Agatis, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

Pengamanan Festival Rakyat di Jalan Agatis, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

20 Juli 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Bulungan Kaltara

Proyek Balai Adat Rp 5,6 Miliar Bermasalah, Tiga Tersangka Ditahan Kejari Bulungan

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
11 Desember 2025
0
Proyek Balai Adat Rp 5,6 Miliar Bermasalah, Tiga Tersangka Ditahan Kejari Bulungan

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan tahun anggaran 2014–2018.

RELATED POSTS

Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

Satbinmas Polresta Bulungan Sosialisasikan Pencegahan Bullying kepada Siswa SDN 012 

Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pada Kamis (11/12/2025).
Pembangunan Balai Adat Dayak tersebut dibiayai melalui dana hibah Pemerintah Kabupaten Bulungan selama lima tahun dengan total anggaran Rp 5,628 miliar. Masing-masing dialokasikan Rp 2 miliar pada 2014, Rp 1,978 miliar pada 2015, Rp 750 juta pada 2016, Rp 600 juta pada 2017, dan Rp 300 juta pada 2018.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah masuknya laporan masyarakat pada Juni 2025.

“Dana hibah ini sepenuhnya diperuntukkan untuk pembangunan Balai Adat Dayak sebagai fasilitas pelestarian budaya masyarakat,” ujarnya.

Joharca menjelaskan, anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan fasilitas adat yang kelak menjadi aset budaya dan sosial masyarakat Dayak di Bulungan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menelaah berbagai dokumen anggaran, memeriksa realisasi fisik proyek, dan memeriksa 16 saksi, termasuk panitia pembangunan, unsur Pemkab Bulungan, serta pihak lainnya.

Penyidik juga meminta keterangan ahli konstruksi, ahli keuangan daerah, dan ahli pengadaan barang/jasa.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, ditemukan dugaan penyimpangan signifikan dalam pelaksanaan proyek, terutama terkait kualitas konstruksi, proses pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial KE, YE, dan DN.

“Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah,” jelas Joharca.

Dari hasil analisis, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari selisih penggunaan dana hibah dibandingkan hasil pembangunan fisik di lapangan, termasuk adanya kerusakan bangunan yang seharusnya tidak terjadi jika pekerjaan sesuai standar teknis.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan sesuai Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Para tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.(*)

Tags: Balai adat dayak BulunganKejari Bulungan
ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis
Bulungan Kaltara

Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

13 Juli 2026
Satbinmas Polresta Bulungan Sosialisasikan Pencegahan Bullying kepada Siswa SDN 012 
Bulungan Kaltara

Satbinmas Polresta Bulungan Sosialisasikan Pencegahan Bullying kepada Siswa SDN 012 

13 Juli 2026
Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan
Bulungan Kaltara

Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

9 Juli 2026
Pencegahan Perundungan Sasar Siswa SMKN 1 Bunyu
Bulungan Kaltara

Pencegahan Perundungan Sasar Siswa SMKN 1 Bunyu

9 Juli 2026
DPRD Bulungan Dorong Pemerintah, Bantu  Tumbuh Kembangkan UMKM Lokal
Bulungan Kaltara

DPRD Bulungan Dorong Pemerintah, Bantu  Tumbuh Kembangkan UMKM Lokal

9 Juli 2026
Pemkab Bulungan Luncurkan AMDK Kayanku, Dorong Penguatan BUMD dan PAD
Bulungan Kaltara

Pemkab Bulungan Luncurkan AMDK Kayanku, Dorong Penguatan BUMD dan PAD

8 Juli 2026
Next Post
Bupati Tana Tidung Terima Kunjungan BPS Kaltara, Bahas Potensi dan Penguatan Data

Bupati Tana Tidung Terima Kunjungan BPS Kaltara, Bahas Potensi dan Penguatan Data

Bupati Tana Tidung Buka MUSDA PPDI, Tekankan Peran Vital Perangkat Desa

Bupati Tana Tidung Buka MUSDA PPDI, Tekankan Peran Vital Perangkat Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Rumah Dinas SMPN 3 Tanjung Palas Utara Terbakar, Kerugian Capai Rp350 Juta

Rumah Dinas SMPN 3 Tanjung Palas Utara Terbakar, Kerugian Capai Rp350 Juta

25 Juli 2025
Ajang Pemilihan Ketua OSIS Tiga Paslon Adu Gagasan

Ajang Pemilihan Ketua OSIS Tiga Paslon Adu Gagasan

15 Februari 2025
Pengamanan Gebyar UMKM di Tanjung Selor Berjalan Aman dan Lancar

Pengamanan Gebyar UMKM di Tanjung Selor Berjalan Aman dan Lancar

21 April 2026

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Gang Merudung, Beberapa Rumah Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page