TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani, telah menerbitkan keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/412 tahun 2025 tanggal 31 Juli 2025 ditetapkan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2025 diselenggarakan pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Pelaksanaan pilkades itu berlangsung di 13 Desa di Bulungan.
Ke-13 Desa yang dimaksud antara lain Desa Gunung Sari dan Desa Gunung Seriang Kecamatan Tanjung Selor.
Kemudian di Kecamatan Tanjung Palas, Desa Teras Baru, Kecamatan Tanjung Palas Barat di Desa Mara Hilir, Kecamatan Tanjung Palas Timur di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Utara di Desa Ardimulyo, Kecamatan Tanjung Palas Tengah di Desa Silva Rahayu, Kecamatan Peso di Desa Long Peso, Desa Muara Pengean dan Desa Long Lasan.
Selanjutnya, di Kecamatan Sekatak pada Desa Ujang dan Desa Liagu serta Kecamatan Bunyu di Desa Bunyu Timur.
Bupati Bulungan Syarwani, mengungkapkan bahwa tahapan pelaksanaan pemilihan desa telah di mulai pada bulan Juni dengan pemyampaian pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa periode 2023 – 2025.
“Saat ini telah membentuk panitia pemilihan kepala desa dengan pendampingan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bulungan,” terangnya.
Sampai saat ini tengah berlangsung tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2025 berdasarkan Surat Mendagri tentang penjelasan atas putusan mahkamah konstitusi terkait pemilihan kepala desa.
“Paling lambat pada bulan Januari 2026 Bupati Bulungan sudah menerima hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2025 dari panitia pemilihan kepala desa melalui masing-masing kecamatan,” terangnya.
Diharapkan pada bulan Maret sudah dilaksanakan pelantikan kepala desa terpilih.(rdk)

















