Rotasi Pejabat Utama Polda Kaltara Kembali Dilakukan, Jabatan Irwasda dan Kabid TIK Bergeser

Rotasi Pejabat Utama Polda Kaltara Kembali Dilakukan, Jabatan Irwasda dan Kabid TIK Bergeser

19 September 2026
Kabut Asap 2026 dan Kelalaian Regulasi dalam Mencegah Pembakaran Lahan

Kabut Asap 2026 dan Kelalaian Regulasi dalam Mencegah Pembakaran Lahan

18 September 2026
Lewat Jumat Berkah, Polairud Polresta Bulungan Bagi Sembako Kepada Warga

Lewat Jumat Berkah, Polairud Polresta Bulungan Bagi Sembako Kepada Warga

18 September 2026
Gelar Monev, Infrastruktur RSUD Jadi Atensi Wabup Bulungan

Gelar Monev, Infrastruktur RSUD Jadi Atensi Wabup Bulungan

17 September 2026
DPR RI Dorong Reforma Agraria Atur Batas Kawasan Pertahanan dan Permukiman

DPR RI Dorong Reforma Agraria Atur Batas Kawasan Pertahanan dan Permukiman

17 September 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Bulungan Kaltara

Kasus Ilegal Mining Di Sekatak, Dua Tersangka Diringkus Polisi

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
3 Desember 2025
0
Kasus Ilegal Mining Di Sekatak, Dua Tersangka Diringkus Polisi

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi diam-diam di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Pengungkapan pada 29 November 2025 itu menguak rantai bisnis emas ilegal yang berjalan rapi mulai dari penggalian, pengolahan, hingga distribusi lintas pulau.

RELATED POSTS

Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

Satbinmas Polresta Bulungan Sosialisasikan Pencegahan Bullying kepada Siswa SDN 012 

Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan menerbitkan surat perintah penyidikan serta SPDP pada hari yang sama. “Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” ujar Dadan, Rabu (03/12/25).

Dalam penyidikan, polisi menemukan metode pengolahan emas yang umum digunakan tambang tanpa izin, mulai dari penggunaan tromol dan tong untuk menggiling material tanah hingga pemakaian bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida. Setelah diolah, emas kemudian dimurnikan dengan cara dibakar hingga terpisah dari material lainnya.

Tak hanya mengolah, para pelaku juga diduga menampung emas dari penambang ilegal lain sebelum dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi. “Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” kata Dadan.

Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AW dan FMS. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk emas olahan dan peralatan pemurnian. Penyidik menyebut FMS telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

Barang bukti yang disita menggambarkan aktivitas pemurnian yang intensif, di antaranya, emas total 318,87 gram, timbangan digital, alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi, serta uang tunai Rp 1.870.000.

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” ujar Dadan.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk warga sekitar dan anggota tim penangkap. Penyidik juga menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian untuk memastikan kadar dan kandungan emas.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Dadan menegaskan penyidikan masih berjalan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara. Ia menyebut kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah perbatasan. “Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” katanya.(*)

ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis
Bulungan Kaltara

Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

13 Juli 2026
Satbinmas Polresta Bulungan Sosialisasikan Pencegahan Bullying kepada Siswa SDN 012 
Bulungan Kaltara

Satbinmas Polresta Bulungan Sosialisasikan Pencegahan Bullying kepada Siswa SDN 012 

13 Juli 2026
Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan
Bulungan Kaltara

Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

9 Juli 2026
Pencegahan Perundungan Sasar Siswa SMKN 1 Bunyu
Bulungan Kaltara

Pencegahan Perundungan Sasar Siswa SMKN 1 Bunyu

9 Juli 2026
DPRD Bulungan Dorong Pemerintah, Bantu  Tumbuh Kembangkan UMKM Lokal
Bulungan Kaltara

DPRD Bulungan Dorong Pemerintah, Bantu  Tumbuh Kembangkan UMKM Lokal

9 Juli 2026
Pemkab Bulungan Luncurkan AMDK Kayanku, Dorong Penguatan BUMD dan PAD
Bulungan Kaltara

Pemkab Bulungan Luncurkan AMDK Kayanku, Dorong Penguatan BUMD dan PAD

8 Juli 2026
Next Post
Penyaluran BLT DD di Desa Gunung Seriang Berjalan Lancar, Polisi Lakukan Pengamanan

Penyaluran BLT DD di Desa Gunung Seriang Berjalan Lancar, Polisi Lakukan Pengamanan

DLH Bulungan Matangkan RAD-PPM, Komitmen Jaga Lingkungan dari Ancaman Merkuri

DLH Bulungan Matangkan RAD-PPM, Komitmen Jaga Lingkungan dari Ancaman Merkuri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Desa Pimping Rayakan HUT ke-61, Bupati Bulungan Hadir Langsung

Desa Pimping Rayakan HUT ke-61, Bupati Bulungan Hadir Langsung

31 Agustus 2026
Polresta Bulungan dan Polsek Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih di 8 Titik Sambut HUT ke-80 RI

Polresta Bulungan dan Polsek Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih di 8 Titik Sambut HUT ke-80 RI

10 Agustus 2025
Kick Off Satu Data Kaltara, Semua Kabupaten Kota Kompak Hadir

Kick Off Satu Data Kaltara, Semua Kabupaten Kota Kompak Hadir

17 September 2025

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Gang Merudung, Beberapa Rumah Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page