Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik 

Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik 

23 Juli 2026
Pemkab Bulungan Dorong Sinergisitas Pembangunan Hijau Berkelanjutan

Pemkab Bulungan Dorong Sinergisitas Pembangunan Hijau Berkelanjutan

23 Juli 2026
Setujui Ranperda Fraksi Gerindra Dorong Pemkab Bulungan Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Setujui Ranperda Fraksi Gerindra Dorong Pemkab Bulungan Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

23 Juli 2026
Fraksi Golkar Soroti SILPA dan Program Belum Terealisasi

Fraksi Golkar Soroti SILPA dan Program Belum Terealisasi

22 Juli 2026
WTP Bukan Tolok Ukur Utama, APBD Harus Berdampak bagi Masyarakat

WTP Bukan Tolok Ukur Utama, APBD Harus Berdampak bagi Masyarakat

22 Juli 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Bulungan Kaltara

Jaringan Listrik Serabutan, PLN Akui Sumber Aliran Listrik Asal Gardu milik PLN

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
6 Mei 2025
0
Jaringan Listrik Serabutan, PLN Akui Sumber Aliran Listrik Asal Gardu milik PLN

TANJUNG SELOR – Aktifitas kegiatan penambangan galian C milik PT Integritas Perkasa Kontruksi (IPK) di desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), patut dipertanyakan.

RELATED POSTS

Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

Satbinmas Polresta Bulungan Sosialisasikan Pencegahan Bullying kepada Siswa SDN 012 

Peringati Hari Koperasi ke-79, Sekprov Ajak Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Pasalnya, selain diduga melakukan aktifitas penambangan pasir dan batu tanpa izin (ilegal), perusahaan ini juga menggunakan aliran listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara serabutan.

Salah satu warga Mangkupadi, Ilham mengungkapkan, pihaknya tanpa disengaja menemukan jaringan listrik berdaya tinggi terbentang sekira 2 kilometer (km) membentang di atas rumput tanpa menggunakan tiang listrik atau sesuai standar PLN.

“Aneh jaringan listrik ini dibentangkan di atas tiang-tiang yang tingginya hanya sekira 30 sampai 40 sentimeter, apakah ini diperbolehkan oleh pihak PLN atau disengaja,” kata Ilham, Selasa (6/5/2025).

“Ironisnya ada juga kabel listrik yang tertanam dibawah tanah, ini sangat berbahaya dan terkesan pembiaran,” tambah dia.
Ilham juga mempertanyakan keseriusan pihak PLN dalam melakukan pengawasan pasangan jaringan listrik di wilayahnya. Ironisnya, pemandangan tidak lazim itu berada di wilayah kawasan industri hijau Indonesia.

“Awalnya kami tidak tahu kalau itu kabel listrik. Jadi kami biasa aja beraktivitas, di sekitar itu. Tapi setelah tahu itu kabel listrik, ada setrumnya. Sekarang tidak berani lagi mendekat,” ucap Ilham.

Sementara itu Humas PLN UP3 Kaltara, Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sumber listrik dari jaringan tersebut berasal dari gardu dan Kwh meter milik PLN

“Posisi gardu dan kwh meter milik PLN sudah sesuai dengan ketentuan dan konstruksi PLN sudah sesuai standar, namun jaringan tersebut milik pelanggan,” kata Kurniawan.

“Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggung jawab PLN. Ada yang menjadi tanggung jawab pelanggan, tanggung jawab instalatir listrik, dan tanggung jawab lembaga pemeriksa instalasi,” tambah dia, tanpa ingin menyebutkan nama pelanggan tersebut.

Ia menambahkan, batas kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik di mulai dari pemasangan jaringan tegangan rendah, sambungan rumah, sampai dengan alat pembatas dan pengukur (kWh Meter & MCB). Meski demikian, penyambungan baru bisa dilakukan setelah pelanggan memiliki sertifikat laik operasi dari lembaga pemeriksa instalasi, membayar biaya pemasangan, dan masih ditambah dengan uang jaminan berlangganan bagi pelanggan meter pasca bayar serta menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN.

“Selanjutnya, pelanggan bertanggung jawab atas instalasi rumah/bangunan. Dalam memasang instalasi, pelanggan dapat menghubungi instalatir dan untuk kepengurusan sertifikat laik operasi, pelanggan dapat berhubungan langsung dengan lembaga pemeriksa instalasi,” ucap Kurniawan.

Untuk diketahui, dari keterangan pihak PLN  UP3 Kaltara tersebut tidak dapat menunjukkan kepada awak media terkait nama pelanggan dan syarat-syarat untuk penambahan instalasi tersebut.(*)

Tags: PLN UP3 Kaltara
ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis
Bulungan Kaltara

Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

13 Juli 2026
Satbinmas Polresta Bulungan Sosialisasikan Pencegahan Bullying kepada Siswa SDN 012 
Bulungan Kaltara

Satbinmas Polresta Bulungan Sosialisasikan Pencegahan Bullying kepada Siswa SDN 012 

13 Juli 2026
Peringati Hari Koperasi ke-79, Sekprov Ajak Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing
Kaltara

Peringati Hari Koperasi ke-79, Sekprov Ajak Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

13 Juli 2026
Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan
Bulungan Kaltara

Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

9 Juli 2026
Pencegahan Perundungan Sasar Siswa SMKN 1 Bunyu
Bulungan Kaltara

Pencegahan Perundungan Sasar Siswa SMKN 1 Bunyu

9 Juli 2026
DPRD Bulungan Dorong Pemerintah, Bantu  Tumbuh Kembangkan UMKM Lokal
Bulungan Kaltara

DPRD Bulungan Dorong Pemerintah, Bantu  Tumbuh Kembangkan UMKM Lokal

9 Juli 2026
Next Post
Penambangan Sirtu di Mangkupadi Diduga Ilegal

Penambangan Sirtu di Mangkupadi Diduga Ilegal

Kaltara Kejar Swasembada Pangan, Target 2 Tahun Bisa Tercapai Dalam 6 Bulan

Kaltara Kejar Swasembada Pangan, Target 2 Tahun Bisa Tercapai Dalam 6 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Gedung Fakultas Kedokteran UBT Diresmikan, Kapolda Kaltara Hadir

Gedung Fakultas Kedokteran UBT Diresmikan, Kapolda Kaltara Hadir

24 April 2025
Perkuat Posisi Kaltara sebagai Pusat Produksi Minyak Goreng Berkualitas

Perkuat Posisi Kaltara sebagai Pusat Produksi Minyak Goreng Berkualitas

3 Desember 2024
Marthin Billa Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tanjung Selor

Marthin Billa Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tanjung Selor

10 September 2025

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Gang Merudung, Beberapa Rumah Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page