TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial AA (36), RH (40), dan MC (45).
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui PS Kasi Humas IPTU Magdalena Lawai, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda berdasarkan laporan dari masyarakat.
AA dan RH ditangkap lebih dulu di sebuah rumah di Desa Sekatak Buji No. 2 RT 001, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Keduanya diamankan di bawah kolong rumah warga saat aparat melakukan penggerebekan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 164,9 gram. Sementara itu, tersangka MC ditangkap di Jalan Kasimudin, Kelurahan Tanjung Palas Hilir, dengan barang bukti sabu seberat 510,49 gram.
Total sabu yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai 675,39 gram.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga dari jumlah tersebut.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkotika di wilayah Bulungan,” tegas IPTU Magdalena.(*)

















