TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 356 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan berlangsung di Kantor Kecamatan Tanjung Selor, Jalan Jelarai Raya, pada Rabu (3/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa hingga tahun ini tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bulungan. Penerapan PBB masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia meminta aparatur pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk gencar menyosialisasikan hal tersebut. Pasalnya, isu kenaikan pajak daerah kerap menimbulkan keresahan di sejumlah wilayah lain.
Lebih lanjut, Syarwani menjelaskan bahwa PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat, hak atas tanah menjadi jelas, sah secara hukum, dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Bupati menekankan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sertifikat tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti usaha, akses permodalan, maupun peningkatan kesejahteraan keluarga.
“Saya mengingatkan para penerima agar menjaga sertifikat dengan baik, jangan sampai hilang atau disalahgunakan,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan tanah sesuai peruntukan, sehingga tidak hanya menjadi aset, tetapi juga sumber manfaat yang mendorong kesejahteraan sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.(rdk)

















