Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

5 November 2026
Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik

Tak Cukup Skill, Perusahaan Juga Cari Pekerja Berattitude Baik

5 November 2026
Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin

Bunda Kaltara Salurkan 10 Kasur dan Satu Set Rebana untuk Ponpes Darul Mukhlasin

5 November 2026
Wagub Kaltara Minta Proyek Infrastruktur di Nunukan Tuntas Tepat Waktu

Wagub Kaltara Minta Proyek Infrastruktur di Nunukan Tuntas Tepat Waktu

5 November 2026
Pemprov Perkuat Transformasi Digital melalui Tiga Portal Layanan Terintegrasi

Pemprov Perkuat Transformasi Digital melalui Tiga Portal Layanan Terintegrasi

5 November 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Bulungan Kaltara

Jaringan Listrik Serabutan, PLN Akui Sumber Aliran Listrik Asal Gardu milik PLN

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
6 Mei 2025
0
Jaringan Listrik Serabutan, PLN Akui Sumber Aliran Listrik Asal Gardu milik PLN

TANJUNG SELOR – Aktifitas kegiatan penambangan galian C milik PT Integritas Perkasa Kontruksi (IPK) di desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), patut dipertanyakan.

RELATED POSTS

Polresta Bulungan Peringati Hari Sumpah Pemuda

Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

Satbinmas Polresta Bulungan Sosialisasikan Pencegahan Bullying kepada Siswa SDN 012 

Pasalnya, selain diduga melakukan aktifitas penambangan pasir dan batu tanpa izin (ilegal), perusahaan ini juga menggunakan aliran listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara serabutan.

Salah satu warga Mangkupadi, Ilham mengungkapkan, pihaknya tanpa disengaja menemukan jaringan listrik berdaya tinggi terbentang sekira 2 kilometer (km) membentang di atas rumput tanpa menggunakan tiang listrik atau sesuai standar PLN.

“Aneh jaringan listrik ini dibentangkan di atas tiang-tiang yang tingginya hanya sekira 30 sampai 40 sentimeter, apakah ini diperbolehkan oleh pihak PLN atau disengaja,” kata Ilham, Selasa (6/5/2025).

“Ironisnya ada juga kabel listrik yang tertanam dibawah tanah, ini sangat berbahaya dan terkesan pembiaran,” tambah dia.
Ilham juga mempertanyakan keseriusan pihak PLN dalam melakukan pengawasan pasangan jaringan listrik di wilayahnya. Ironisnya, pemandangan tidak lazim itu berada di wilayah kawasan industri hijau Indonesia.

“Awalnya kami tidak tahu kalau itu kabel listrik. Jadi kami biasa aja beraktivitas, di sekitar itu. Tapi setelah tahu itu kabel listrik, ada setrumnya. Sekarang tidak berani lagi mendekat,” ucap Ilham.

Sementara itu Humas PLN UP3 Kaltara, Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sumber listrik dari jaringan tersebut berasal dari gardu dan Kwh meter milik PLN

“Posisi gardu dan kwh meter milik PLN sudah sesuai dengan ketentuan dan konstruksi PLN sudah sesuai standar, namun jaringan tersebut milik pelanggan,” kata Kurniawan.

“Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggung jawab PLN. Ada yang menjadi tanggung jawab pelanggan, tanggung jawab instalatir listrik, dan tanggung jawab lembaga pemeriksa instalasi,” tambah dia, tanpa ingin menyebutkan nama pelanggan tersebut.

Ia menambahkan, batas kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik di mulai dari pemasangan jaringan tegangan rendah, sambungan rumah, sampai dengan alat pembatas dan pengukur (kWh Meter & MCB). Meski demikian, penyambungan baru bisa dilakukan setelah pelanggan memiliki sertifikat laik operasi dari lembaga pemeriksa instalasi, membayar biaya pemasangan, dan masih ditambah dengan uang jaminan berlangganan bagi pelanggan meter pasca bayar serta menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN.

“Selanjutnya, pelanggan bertanggung jawab atas instalasi rumah/bangunan. Dalam memasang instalasi, pelanggan dapat menghubungi instalatir dan untuk kepengurusan sertifikat laik operasi, pelanggan dapat berhubungan langsung dengan lembaga pemeriksa instalasi,” ucap Kurniawan.

Untuk diketahui, dari keterangan pihak PLN  UP3 Kaltara tersebut tidak dapat menunjukkan kepada awak media terkait nama pelanggan dan syarat-syarat untuk penambahan instalasi tersebut.(*)

Tags: PLN UP3 Kaltara
ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Polresta Bulungan Peringati Hari Sumpah Pemuda
Bulungan Kaltara

Polresta Bulungan Peringati Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2026
Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis
Bulungan Kaltara

Penguatan Tata Kelola Keuangan, Pemprov Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

13 Juli 2026
Satbinmas Polresta Bulungan Sosialisasikan Pencegahan Bullying kepada Siswa SDN 012 
Bulungan Kaltara

Satbinmas Polresta Bulungan Sosialisasikan Pencegahan Bullying kepada Siswa SDN 012 

13 Juli 2026
Peringati Hari Koperasi ke-79, Sekprov Ajak Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing
Kaltara

Peringati Hari Koperasi ke-79, Sekprov Ajak Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

13 Juli 2026
Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan
Bulungan Kaltara

Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

9 Juli 2026
Pencegahan Perundungan Sasar Siswa SMKN 1 Bunyu
Bulungan Kaltara

Pencegahan Perundungan Sasar Siswa SMKN 1 Bunyu

9 Juli 2026
Next Post
Penambangan Sirtu di Mangkupadi Diduga Ilegal

Penambangan Sirtu di Mangkupadi Diduga Ilegal

Kaltara Kejar Swasembada Pangan, Target 2 Tahun Bisa Tercapai Dalam 6 Bulan

Kaltara Kejar Swasembada Pangan, Target 2 Tahun Bisa Tercapai Dalam 6 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Raih Penghargaan, DLH Bulungan Fokus Benahi Persampahan dan Kesehatan Air Tanah

Raih Penghargaan, DLH Bulungan Fokus Benahi Persampahan dan Kesehatan Air Tanah

10 November 2025
Polresta Bulungan Selidiki Pengrusakan Kantor Koran Kaltara, Mesin Cetak dan CCTV Jadi Sasaran

Polresta Bulungan Selidiki Pengrusakan Kantor Koran Kaltara, Mesin Cetak dan CCTV Jadi Sasaran

14 Agustus 2025
Pemkab Tana Tidung Gelar World Cleanup Day 2025, Wujudkan Komitmen Bersih Pantai di Kecamatan Tana Lia

Pemkab Tana Tidung Gelar World Cleanup Day 2025, Wujudkan Komitmen Bersih Pantai di Kecamatan Tana Lia

19 November 2025

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalan Lahan Memanas, Kapolda Kaltara Janji Tindak Lanjut dalam 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page