TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bulungan agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Bulungan, Hasanuddin saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/9/2026).
Hasanuddin menegaskan, perusahaan tidak dibenarkan mempekerjakan anak-anak yang belum memenuhi ketentuan usia untuk masuk dalam dunia kerja.
“Tidak dibenarkan kalau misalkan perusahaan mempekerjakan anak-anak di bawah umur,” tuturnya.
Ia menjelaskan, batasan yang dimaksud berkaitan dengan usia angkatan kerja yakni anak yang belum masuk dalam kategori angkatan kerja tidak diperbolehkan untuk dipekerjakan oleh perusahaan.
“Yang jelas di bawah angkatan kerja. Jadi dia masuk bukan sebagai angkatan kerja, dan anak-anak tidak diperbolehkan,” terangnya.
Ketentuan mengenai pekerja anak sendiri merupakan bagian dari perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha pada prinsipnya dilarang mempekerjakan anak.
Namun, terdapat pengecualian terbatas untuk anak usia 13 sampai 15 tahun yang dapat melakukan pekerjaan ringan dengan sejumlah persyaratan dan tidak mengganggu perkembangan maupun pendidikan anak.
Ketentuan tersebut juga mengatur sejumlah persyaratan apabila anak diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan, antara lain adanya izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja, waktu kerja paling lama tiga jam sehari, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Bulungan, Puspa menjelaskan, dasar perlindungan terhadap pekerja anak mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan dan anak-anak,” ucap Puspa.
Menurutnya, ketentuan ini menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam memastikan perusahaan memperhatikan aspek perlindungan tenaga kerja, termasuk terhadap anak.
Di tingkat daerah, perlindungan pekerja anak juga telah dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Dalam perda tersebut, ketentuan pekerja anak diatur pada bagian perlindungan tenaga kerja.
Dalam Pasal 42 Perda itu disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak. Namun, terdapat sejumlah pengecualian yang tetap mensyaratkan perlindungan terhadap anak, termasuk pekerjaan ringan bagi anak usia 13 hingga 15 tahun dengan ketentuan tertentu.
Kepada perusahaan yang beroperasi di Bulungan, diingatkan supaya tidak mengabaikan ketentuan ini. Perlindungan terhadap anak dalam dunia kerja, kata dia, menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan.(ns)















