TANJUNG SELOR – Misteri kebakaran yang melanda Kantor Bupati Bulungan pada 20 Mei 2026 akhirnya terungkap.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, Polresta Bulungan memastikan peristiwa tersebut disebabkan oleh korsleting listrik dan bukan unsur kesengajaan maupun tindak pidana.
Kesimpulan ini disampaikan Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bulungan, Kamis (25/6/2026).
Pres rilis ini didampingi oleh Bupati Bulungan Syarwani, unsur Forkopimda, serta pihak terkait lainnya. Rofikoh menjelaskan, kepastian penyebab kebakaran diperoleh setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya diterima penyidik. Sebelumnya, tim gabungan dari Polresta Bulungan, Polda Kalimantan Utara, dan Labfor Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap sumber api yang menghanguskan sebagian bangunan kantor Bupati Bulungan.
Selama proses penyelidikan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga analisis ilmiah terhadap material yang ditemukan di lokasi kebakaran.
“Tim Labfor melakukan investigasi secara menyeluruh, mulai dari penentuan titik awal kebakaran, pengambilan sampel abu dan arang, hingga analisis pola kerusakan pada sejumlah material di lokasi kejadian,” ujar Rofikoh.
Selain pemeriksaan fisik di lokasi, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Namun untuk kepentingan pendalaman kasus, pemeriksaan difokuskan kepada empat saksi yang dianggap mengetahui kondisi sebelum dan saat kebakaran terjadi.
Berdasarkan hasil analisis laboratorium, titik awal kebakaran diketahui berada di Ruang Serbaguna Tengguyun yang terletak di lantai dua Kantor Bupati Bulungan. Lokasi awal munculnya api berada di sisi barat ruangan, sekitar 14 meter dari dinding utara yang berdekatan dengan ruang operator.
Dari hasil pemeriksaan forensik, sumber api berasal dari akumulasi panas akibat kebocoran arus listrik pada instalasi yang berada di atas plafon. Panas yang terus meningkat kemudian memicu kebakaran pada material mudah terbakar di sekitarnya, seperti kayu, panel dinding berbahan WPC, karpet, dan berbagai perlengkapan ruangan lainnya.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan indikasi unsur pidana dalam peristiwa itu. Kebakaran murni dipicu gangguan kelistrikan yang kemudian berkembang menjadi kobaran api besar dan merambat ke bagian bangunan lainnya.
“Kesimpulan penyidik, peristiwa ini bukan tindak pidana. Penyebabnya murni korsleting listrik yang menimbulkan percikan api dan kemudian membakar material di sekitarnya,”tutupnya.(*)

















