TANJUNG SELOR – Pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama menelan biaya sebesar Rp 4 miliar, sementara tahap kedua mencapai Rp 9 miliar. Secara keseluruhan, total anggaran yang digunakan dalam proyek ini mencapai Rp13 miliar.
Menanggapi pemberitaan yang ramai beredar di berbagai media, terkait rilis resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara pada 14 Agustus 2025 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung tersebut, kuasa hukum dari salah satu tersangka berinisial ARLT, yakni Marihot GT Sihombing, menyampaikan sejumlah klarifikasi.
Menurutnya, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti dasar penetapan ARLT sebagai tersangka. “Karena dari empat tersangka yang ditetapkan, masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Ia menilai, Kejati seharusnya menyampaikan secara jelas terkait peran kliennya demi kepentingan hukum serta melindungi keluarga tersangka dari dampak pemberitaan yang beredar luas.
“Perlu dipahami, status tersangka berarti ARLT diduga melakukan tindak pidana, namun hal itu belum tentu terbukti bersalah,” beber Marihot.
Dijelaskannya, pembangunan gedung BPSDM dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dengan nilai Rp 4 miliar dan tahap kedua Rp 9 miliar. ARLT sendiri diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahap kedua proyek tersebut.
“Sebelum ARLT menjabat sebagai PPK, semua tahapan sudah tersedia atau sudah disetujui, mulai dari penentuan pelaksana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), konsultan pengawas, hingga anggaran yang ditetapkan. Klien kami tidak pernah menerima fee dalam bentuk apapun dari pihak pelaksana sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan media,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap penyidik Kejati segera membuka hasil pemeriksaan secara menyeluruh yang mencakup pelaksanaan tahap I maupun tahap II. Hal ini dinilai penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak muncul persepsi liar di tengah masyarakat.
“Karena proyek pembangunan ini berangkat dari tahap I, maka pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh,” tandas Marihot.(rdk)
















