TANJUNG SELOR – Kondisi Pasar Induk yang berlokasi di Jalan Sengkawit Tanjung Selor secara kasat mata terlihat semrawut.
Selain karena bangunan lama zaman dahulu yang terlihat sudah usang, tata kelola bangunan baru yang terkesan tidak tertata secara penempatan dan posisinya. Kondisi ini menambah deretan penilaian warga soal amburadulnya Pasar Induk.
Tidak hanya itu, ketika memasuki areal bagian belakang Pasar, pengunjung disambut dengan bau busuk aroma antara bekas sampah sisa dagangan, ditambah dengan bangunan semi permanen yang disinyalir digunakan oleh sejumlah peternak untuk memotong unggas.
Pemerintah kesannya sudah bertindak tegas dengan membubarpaksakan sejumlah peternak yang melalukan pemotongan unggas di areal Pasar Induk. Namun, hal itu nampaknya setali tiga uang karena masih ada yang nekat melakukan kegiatan serupa bahkan secara kontinyu.

Berbicara tata kelola Pasar Induk memang bukan hal baru, banyak kontroversi yang muncul dengan beragam persoalan di lapangan, selain para peternak yang bebas memotong unggas, tata kelola perparkiran yang tidak disediakan space khusus, penataan antara pedagang sayur dan pedagang basah kerap campur aduk menjadi satu.
Belum lagi, akses sejumlah jalan masuk Pasar dipenuhi jalan rusak. Sehingga menambah ketidaknyamanan warga saat berbelanja. Memang persoalan Pasar ini menarik ditilik lebih jauh.
Menyikapi persoalan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (20/8/2025).
RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto, Wakil Ketua II, Tasa Gung, Ketua Komisi I, Rozana Bin Serang dan Ketua Komisi II, Mustafah, dihadiri oleh sejumlah anggota dewan yang lain.
Wakil Ketua II DPRD Bulungan, Tasa Gung menyatakan soal keberadaan rumah potong unggas di Pasar Induk itu tidak bisa dibiarkan. Apalagi, keberadaanya cacat regulasi dan menggangu kenyamanan.
“Tapi, kita juga tidak bisa melakukan pembiaran terhadap kondisi yang ada di lapangan,” ucap Tasa.

Kendati demikian, DPRD memakai kacamata bijaksana menyikapi persoalan ini. Artinya, tidak semerta-merta melarang tanpa ada solusi.
“Segala aspek dan kepentingannya kita harus imbangi,” sebutnya.
Oleh karena itu, DPRD Bulungan akan melakukan evaluasi, melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang berupaya melakukan peternakan dan memotong unggas di areal Pasar.
“Supaya disatu sisi tidak membuat dampak lingkungan menjadi bau dan kotor,” tukasnya.
Usai RDP, Dewan rencana melalukan peninjauan ke lapangan untuk kesekian kalinya.
“Rencana besok kita akan melakukan pinjauan di lokasi, sekaligus melihat kondisi yang ada dan melakukan perbaikan bersama Dinas terkait,” tukasnya.
Kalau dilakukan pemindahan, kata Tasa pemerintah harus menyiapkan anggaran dan lokasi pemindahanya. Pertimbangan-pertimbangan itu harus dipikirkan matang-matang.
“Kalau kita melakukan penghentian dan pemindahan, prosesnya pasti ada. Karena ini pertemuan yang masih berlanjut dan kita lihat seperti apa nanti perkembangan setelah ini,” tambahnya.
Intinya DPRD Bulungan akan melakukan perbaikan supaya bagimana memutuskan suatu persoalan tanpa ada pihak yang dirugikan, dan memikirkan bagimana cara peternak ini mencari nafkah.
“Kita akan memberikan masukan kepada pemerintah melalui OPD terkait untuk melakukan atau mendata bagaimana supaya mencari solusi dulu ya, soal rencana pemindahan dan tempat yang disediakan,” tegasnya.

DPRD ingin mencari solusinya bagaimana yang terbaik, tidak mengganggu masyarakat yang berdomisili di sekitar. Termasuk berbicara rencana pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dengan pemerintah daerah.
“Tentu kami lihat dulu dari RAB yang ada, apakah itu sudah masuk atau belum,” bilang Tasa.
Karena kalau belum masuk berarti DPRD menyampaikan kepada pemerintah untuk melakukan atau diproses lebih cepat serta menyarankan karena ini sifatnya urgent.
Kalau kembali ke aturan, kata dia tentunya itu sudah menyalai aturan. Karena tidak boleh melakukan peternakan di wilayah pemukiman. Dampaknya lingkungannya pasti ada.
“Tapi iya, kita tetap berpikir bagaimana supaya kita ini bisa mengedukasi masyarakat kita dengan baik dulu,” sarannya.
Suka tidak suka harus diputuskan berpindah jika perlu. Karena jika tidak, nanti ada kesan pembiaran dan bakal ada yang ikut-ikutan melakuan usaha yang sama di areal pasar, jika itu terjadi tentu akan menjadi kesulitan bagi pemerintah untuk ditertibkan.
“Untuk itu kita memberikan edukasi dengan baik, supaya para pedagang kita ini bisa berjalan dengan baik, masyarakat yang ada di sekitar juga lebih aman dan nyaman,” tandasnya.(rdk)

















