TANJUNG SELOR – Dalam upaya mendukung optimalisasi Desk Ketenagakerjaan Polri yang telah diluncurkan oleh Kapolri pada 20 Januari 2025, Bareskrim Polri menyelenggarakan Latkatpuan (Latihan Peningkatan dan Kemampuan) secara daring dan luring yang diikuti oleh seluruh jajaran Polda di Indonesia.
Polda Kalimantan Utara turut berpartisipasi secara antusias dalam kegiatan ini dengan mengikutsertakan para penyelidik dan penyidik dari Polda Kaltara serta Polres jajaran. Kegiatan dilaksanakan secara daring di Aula Rupatama Kayan Polda Kaltara, pada Senin (21/04/2025).
Dalam dunia kerja, setiap pekerja memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Sayangnya, masih kerap ditemukan pelanggaran yang merugikan pekerja baik secara fisik, mental, maupun finansial. Pelanggaran ini tergolong dalam tindak pidana ketenagakerjaan, yaitu segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan yang dapat dikenai sanksi pidana.
Contoh tindak pidana ketenagakerjaan meliputi: tidak membayar upah sesuai ketentuan, mempekerjakan anak di bawah umur, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur, tidak mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), serta lalai dalam menyediakan standar keselamatan kerja yang menyebabkan kecelakaan kerja.
Latkatpuan ini menghadirkan narasumber dari internal Polri, yakni Bareskrim dan Baintelkam, serta dari berbagai instansi eksternal, seperti KSPI, ahli hukum pidana, APINDO, Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan Kejaksaan Agung RI.,(*)

















