TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan sikap menolak program transmigrasi baru masuk.
Langkah ini diambil untuk memfokuskan pembenahan pada permukiman transmigrasi yang sudah ada. Kepada wartawan, Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan beberapa waktu lalu.
“Di Kaltara dan beberapa kabupaten pembangunan transmigrasi belum maksimal. Supaya bisa konsentrasi, kita bersama-sama membenahi yang sudah ada,” ujarnya.
Ingkong menjelaskan, dengan kondisi efisiensi anggaran pemerintah pusat hingga daerah, tanggung jawab pembinaan transmigrasi semakin berat.
“Makanya kita harap ada perhatian dari pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi. Baik dari aspek infrastruktur maupun kelangsungan hidup transmigran perlu diperhatikan,” tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, penyelenggaraan transmigrasi dapat berakhir jika ketentuan Pasal 34 ayat (1) terpenuhi.
Pasal tersebut menyebutkan, program transmigrasi berakhir apabila sasaran kesejahteraan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah tercapai.
Sasaran tersebut mencakup terpenuhinya kebutuhan dasar transmigran, seperti permukiman layak, pekerjaan atau usaha, serta pendapatan memadai. Pasal 34 ayat (2) menegaskan, pengembangan masyarakat transmigrasi dilakukan paling lama lima tahun sejak penempatan terakhir.(*)

















