TANJUNG SELOR – Proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara) ternyata tidak pernah mangkrak di tengah jalan. Justru, meski progresnya jauh dari target, proyek tetap dilanjutkan—dan kini berujung pada kasus korupsi yang menjerat empat tersangka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara pada Kamis (14/8/2025) menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan. Mereka adalah ARLT, HA, AKS, dan NS. Dari jumlah itu, satu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga lainnya non-ASN.
Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, mengatakan proyek bernilai sekitar Rp13 miliar ini digarap dalam dua tahap, namun penuh penyimpangan. “Pekerjaan tidak sesuai acuan kerja maupun spesifikasi teknis sesuai RAB. Bahkan, ada penyalahgunaan laporan,” ujarnya.
Lebih parah, progres pekerjaan tidak pernah dilaporkan secara benar. Saat seharusnya kontrak diputus karena tak sesuai target, proyek tetap diteruskan hingga akhirnya bangunan tak pernah rampung 100 persen.
“Faktanya, bangunan tidak selesai seratus persen. Progres laporan juga tidak disampaikan sebagaimana mestinya,” tegas I Made.
Kejati kini menelusuri peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang diduga dikorupsi, memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas.(*)
















