TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 16,81 gram hasil pengungkapan satu kasus narkoba.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap seorang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti awal 17,21 gram. Sebanyak 0,4 gram disisihkan untuk kebutuhan laboratorium forensik dan persidangan.
Pemusnahan digelar di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor TAP-4352/O.5.15/ENZ.1/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Kesehatan, BNNP Kaltara, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, serta insan pers dari PWI Kaltara sebagai wujud transparansi dan sinergi antar lembaga.
Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKP Mahmud, S.Sos., menyebut pemusnahan ini telah mencegah potensi kerugian ekonomi mencapai Rp344 juta, dengan estimasi harga sabu di pasaran sekitar Rp17 juta per gram.
“Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan. Hasil penyelidikan akan kami sampaikan lebih lanjut kepada rekan media,” jelasnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur cairan khusus hingga tidak dapat digunakan kembali.
Melalui langkah ini, Polda Kaltara menegaskan konsistensinya dalam menindak tegas jaringan narkoba, baik nasional maupun internasional, guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara dan Indonesia secara keseluruhan.(rdk)











