Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Jadi Narasumber Sosialisasi P4GN di Kantor Bupati Bulungan

Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Jadi Narasumber Sosialisasi P4GN di Kantor Bupati Bulungan

6 November 2025
Kapolda Kaltara Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Adat

Kapolda Kaltara Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Adat

6 November 2025
Bappeda Kaltara Dorong Peningkatan Kapasitas  SDM Perencanaan

Bappeda Kaltara Dorong Peningkatan Kapasitas  SDM Perencanaan

6 November 2025
Polresta Bulungan Kawal Rehabilitasi Hutan dan Panen Komoditi Pertanian di Desa Long Buang

Polresta Bulungan Kawal Rehabilitasi Hutan dan Panen Komoditi Pertanian di Desa Long Buang

5 November 2025
Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Kalangan Pelajar

Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Kalangan Pelajar

4 November 2025
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Kaltara

Penambangan Ilegal, PT Pipit Mutiara Jaya Tak Lolos dari Pengadilan Tinggi Kaltara

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
17 September 2025
0
Penambangan Ilegal, PT Pipit Mutiara Jaya Tak Lolos dari Pengadilan Tinggi Kaltara

TANJUNG SELOR – Harapan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) untuk lepas dari vonis denda Rp85 miliar resmi pupus. Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara menolak banding yang diajukan perusahaan tambang batu bara tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB.

RELATED POSTS

Pawai Budaya HUT ke-13 Kaltara Warnai Pembukaan Benuanta Fest 2K25

Bawaslu Kaltara Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan, Dorong Konsolidasi Demokrasi

Bappeda Kaltara Dorong Optimalisasi Capaian Kinerja OPD Lewat Evaluasi Triwulan III

Putusan perkara Nomor 65/PID.SUS-LH/2025/PT TJS itu dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Utama PT Kaltara, Rabu (17/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Alfon, S.H., M.H., dengan anggota Rosmawati, S.H., M.H., dan Joko Saptono, S.H., M.H.
“Majelis memutuskan menguatkan putusan PN Tanjung Selor. Jadi vonisnya tetap sama. Mengenai sikap terdakwa, kami belum tahu karena tidak hadir dalam sidang,” ujar Alfon.

Sebelumnya, PN Tanjung Selor telah menjatuhkan hukuman berupa pidana denda Rp50 miliar serta denda tambahan kerusakan lingkungan lebih dari Rp35 miliar, karena terbukti melakukan penambangan tanpa izin. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar PMJ mencapai Rp85 miliar lebih.
“Menjatuhkan hukuman pidana denda Rp50 miliar dengan jangka waktu satu bulan. Jika tidak membayar, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk menutupi nilai denda,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Selor, Budi Hermanto, saat membacakan putusan pada 28 Juli 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai PMJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan ilegal di luar areal izin. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Hakim juga menilai tindakan itu menimbulkan kerugian negara dan merugikan PT Mitra Bara Jaya (MBJ), serta dilakukan secara sadar dan sengaja oleh owner, kepala teknik tambang (KTT), dan direktur perusahaan PMJ.

Karena itu, diharapkan ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk perorangan yang terlibat. Kasus ini bermula dari laporan MBJ ke Mabes Polri sejak 2023. MBJ menuding PMJ menyerobot lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di wilayah Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Selain penyerobotan, PMJ juga dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas tambang di areal koridor negara.

Dengan ditolaknya banding, PT Kaltara memastikan amar putusan PN Tanjung Selor tetap berlaku. PMJ wajib melunasi kewajiban Rp85 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hingga kini, perwakilan PMJ maupun penasihat hukumnya belum memberikan tanggapan resmi.(rdk)

ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Pawai Budaya HUT ke-13 Kaltara Warnai Pembukaan Benuanta Fest 2K25
Kaltara

Pawai Budaya HUT ke-13 Kaltara Warnai Pembukaan Benuanta Fest 2K25

1 November 2025
Bawaslu Kaltara Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan, Dorong Konsolidasi Demokrasi
Kaltara

Bawaslu Kaltara Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan, Dorong Konsolidasi Demokrasi

28 Oktober 2025
Bappeda Kaltara Dorong Optimalisasi Capaian Kinerja OPD Lewat Evaluasi Triwulan III
Bappeda dan Litbang Kaltara

Bappeda Kaltara Dorong Optimalisasi Capaian Kinerja OPD Lewat Evaluasi Triwulan III

27 Oktober 2025
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Danlanud Anang Busra Silaturahmi Hangat dengan Kapolda Kaltara
Kaltara

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Danlanud Anang Busra Silaturahmi Hangat dengan Kapolda Kaltara

24 Oktober 2025
Bappeda Kaltara Tetapkan 35 Finalis Inovasi Daerah 2025, Dorong Lahirnya Solusi Lokal Berdaya Saing
Bappeda dan Litbang Kaltara

Bappeda Kaltara Tetapkan 35 Finalis Inovasi Daerah 2025, Dorong Lahirnya Solusi Lokal Berdaya Saing

23 Oktober 2025
Empat Arah Utama Pembangunan Kaltara Tahun 2026
Bappeda dan Litbang Kaltara

Empat Arah Utama Pembangunan Kaltara Tahun 2026

21 Oktober 2025
Next Post
Terhitung 1 Oktober Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan

Terhitung 1 Oktober Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan

RPJMD 2025–2029 Kaltara Disahkan, Ini Empat Fokus Pembangunan Utama

RPJMD 2025–2029 Kaltara Disahkan, Ini Empat Fokus Pembangunan Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

19 Agustus 2025
Polresta Bulungan Terjunkan Personel Amankan Turnamen Sepak Bola Porkab II

Polresta Bulungan Terjunkan Personel Amankan Turnamen Sepak Bola Porkab II

25 September 2025
Polres Malinau Musnahkan 949 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Polres Malinau Musnahkan 949 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

2 Agustus 2025

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Gang Merudung, Beberapa Rumah Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id