TANJUNG SELOR – Harapan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) untuk lepas dari vonis denda Rp85 miliar resmi pupus. Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara menolak banding yang diajukan perusahaan tambang batu bara tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB.
Putusan perkara Nomor 65/PID.SUS-LH/2025/PT TJS itu dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Utama PT Kaltara, Rabu (17/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Alfon, S.H., M.H., dengan anggota Rosmawati, S.H., M.H., dan Joko Saptono, S.H., M.H.
“Majelis memutuskan menguatkan putusan PN Tanjung Selor. Jadi vonisnya tetap sama. Mengenai sikap terdakwa, kami belum tahu karena tidak hadir dalam sidang,” ujar Alfon.
Sebelumnya, PN Tanjung Selor telah menjatuhkan hukuman berupa pidana denda Rp50 miliar serta denda tambahan kerusakan lingkungan lebih dari Rp35 miliar, karena terbukti melakukan penambangan tanpa izin. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar PMJ mencapai Rp85 miliar lebih.
“Menjatuhkan hukuman pidana denda Rp50 miliar dengan jangka waktu satu bulan. Jika tidak membayar, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk menutupi nilai denda,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Selor, Budi Hermanto, saat membacakan putusan pada 28 Juli 2025.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai PMJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan ilegal di luar areal izin. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Hakim juga menilai tindakan itu menimbulkan kerugian negara dan merugikan PT Mitra Bara Jaya (MBJ), serta dilakukan secara sadar dan sengaja oleh owner, kepala teknik tambang (KTT), dan direktur perusahaan PMJ.
Karena itu, diharapkan ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk perorangan yang terlibat. Kasus ini bermula dari laporan MBJ ke Mabes Polri sejak 2023. MBJ menuding PMJ menyerobot lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di wilayah Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Selain penyerobotan, PMJ juga dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas tambang di areal koridor negara.
Dengan ditolaknya banding, PT Kaltara memastikan amar putusan PN Tanjung Selor tetap berlaku. PMJ wajib melunasi kewajiban Rp85 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hingga kini, perwakilan PMJ maupun penasihat hukumnya belum memberikan tanggapan resmi.(rdk)

















