TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kembali menggelar rapat lanjutan terkait kawasan perbatasan, Selasa (16/9/2025).
Rapat ini menjadi tahapan penting menuju finalisasi Ranperda yang telah dibahas sejak beberapa tahun terakhir.
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara, Mohammad Nafis, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut memuat 48 pasal dalam 11 Bab. Setelah melalui proses panjang, DPRD menargetkan draf final segera dikirim ke kementerian terkait di tingkat pusat untuk difinalisasi.
“Rapat hari ini merupakan pembahasan terakhir sebelum kita serahkan ke pusat. Draft yang sudah disepakati bersama akan segera difinalisasi oleh kementerian,” ujar Nafis kepada wartawan.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat krusial, mengingat wilayah perbatasan di Kaltara selama ini minim porsi anggaran pembangunan. Dalam Ranperda tersebut, DPRD mengusulkan agar 10 persen dari masing-masing urusan pelayanan dasar diprioritaskan khusus bagi kawasan perbatasan.
“Selama ini masyarakat di perbatasan sering mengeluhkan keterbatasan anggaran. Nah, lewat Ranperda ini kita pastikan ada payung hukum yang jelas untuk mengalokasikan minimal 10 persen anggaran ke sana,” tegas Nafis.
Ia menambahkan, cakupan kawasan perbatasan dalam Ranperda tidak hanya terbatas pada perbatasan antarnegara, tetapi juga mencakup antarkabupaten, antarkota, hingga antarkecamatan di Kaltara.
Dengan adanya aturan ini, DPRD berharap pembangunan di kawasan perbatasan bisa berjalan lebih merata dan tidak lagi tertinggal dibanding wilayah lain.
“Selama ini payung hukum yang mengatur anggaran khusus perbatasan memang belum ada. Karena itu, Pansus Ranperda ini dibentuk untuk memastikan ada kepastian hukum yang melindungi masyarakat di kawasan perbatasan,” tambahnya.
DPRD menargetkan Ranperda tersebut segera disahkan menjadi Perda, sehingga implementasi kebijakan di lapangan dapat dipercepat.
“Kita harapkan percepatan penyusunan Ranperda ini bisa segera rampung, sehingga Perda berlaku dan masyarakat perbatasan langsung merasakan manfaatnya,” pungkasnya.(rdk)

















