TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah antisipasi menyikapi kondisi kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Bulungan.
Melalui imbauan resmi yang disampaikan Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin Setto, mengimbau seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, diminta untuk memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR).
Kebijakan itu diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara akibat kabut asap yang dinilai masih belum menentu. Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta hasil rapat bersama Bupati Bulungan, Syarwani.
Dalam imbauannya, Suparmin menyampaikan bahwa pelaksanaan BDR mulai diberlakukan pada Senin, 31 Agustus hingga Rabu, 2 September 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah perlindungan bagi peserta didik dari dampak paparan kabut asap, khususnya ketika kondisi udara belum memungkinkan untuk melaksanakan aktivitas pembelajaran secara normal di lingkungan sekolah.
Selama pemberlakuan BDR, peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan. Pihak sekolah juga diharapkan dapat memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik meskipun dilakukan dari rumah.
Sementara itu, kebijakan BDR tidak berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Para guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti biasa dengan tetap memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan.
“Sedangkan untuk pendidik, tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di kantor seperti biasa dengan tetap menggunakan masker, mengurangi kegiatan di luar ruang, kecuali bagi yang memiliki komorbid dipersilakan untuk menyesuaikan,” demikian dikutip dari imbauan Disdikbud Bulungan.
Disdikbud Bulungan juga mengimbau seluruh satuan pendidikan agar memperhatikan perkembangan kondisi kabut asap selama masa pemberlakuan BDR. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta didik dan tenaga pendidikan dari potensi dampak buruk kualitas udara.
Sementara itu, Forecaster On Duty BMKG Tanjung Harapan Sylvi Yulianti menyampaikan pada Minggu 30 Agustus 2026, kondisi kualitas udara dengan alat PM 2.5 wilayah Kabupaten Bulungan pukul 16.00 WITA dengan nilai konsentrasi 131.4 μg/m³ status tidak sehat.
Konsentrasi PM 2.5 sebesar 131.4 μg/m³ masuk dalam rentang 66.0 – 150.0 μg/m³, yang dikategorikan sebagai status tidak sehat berdasarkan baku mutu kualitas udara ambien BMKG.
“Tingkat polusi ini berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta individu dengan riwayat penyakit pernapasan,” tuturnya.
Tingginya angka partikulat pada sore hari ini pukul 16.00 WITA umumnya dipicu oleh kecepatan angin yang relatif lemah (calm/light breeze) di tingkat permukaan, sehingga membatasi proses dispersi horizontal dan pencampuran polutan.
“Terbatasnya pembentukan arus konvektif atau adanya penurunan ketinggian lapisan batas atmosfer mengakibatkan partikel debu halus terperangkap di dekat permukaan tanah (surface trap). Minimnya curah hujan atau ketiadaan hujan menghilangkan mekanisme pembersihan alami atmosfer (rain washout), yang biasanya efektif menurunkan konsentrasi aerosol dan partikulat melayang,” tukasnya.
Hal itu diperparah dengan kondisi wilayah Kalimantan, terindikasi adanya keberadaan titik panas akibat pembakaran lahan atau asap lokal di sekitar Bulungan yang terbawa oleh pergerakan angin lokal.(*)

















