TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau BRI Agro, yang sejak 1 November 2021 berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk, kepada PT Sebaung Sawit Plantation.
Pemberian fasilitas kredit ini berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Dalam kasus ini, Kejati Kaltara menyebut nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp759 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TKSD selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation dan BF selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga.
“Keduanya telah dilakukan penahanan oleh Kejati Kaltara. Akibat perbuatan keduanya negara mengalami kerugian sekitar Rp759 miliar,” kata Samiaji, Rabu (7/10/2026).
Samiaji menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Kaltara melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 5 Juni 2026.
Penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantation.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan memperoleh tiga fasilitas kredit. Dari fasilitas kredit tersebut, total pencairan disebut mencapai kurang lebih Rp759 miliar.
“Nilai total cairnya kredit tersebut adalah kurang lebih Rp759 miliar. Itu sebagai estimasi perhitungan kerugian dari penyidik,” ujarnya.
Menurutnya, tim auditor dari BPKP juga masih melakukan verifikasi dan pendalaman untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara secara riil.
Samiaji menuturkan, penyidik menetapkan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dianggap cukup.
Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saat ini kami masih menetapkan dua karena untuk beberapa rangkaian keterlibatan masih kami dalami supaya alat buktinya memenuhi,” jelasnya.
Ia mengatakan, dugaan penyimpangan dalam perkara ini berkaitan dengan proses permohonan hingga timbulnya keputusan pemberian kredit.
Dari hasil penyidikan sementara, proses pemberian fasilitas kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan prinsip kehati-hatian yang berlaku dalam perbankan.
“Intinya, di dalam permohonan, proses kemudian sampai timbul putusan kredit tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam prinsip kehati-hatian dalam perbankan,” pungkasnya.(ns)

















