TANJUNG SELOR – Polsek Tanjung Palas berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana perkelahian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Rabu (17/9/2025).
Kasus tersebut melibatkan AR dan NM yang terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam setelah mengonsumsi minuman keras jenis ciu pada 7 September 2025.
Kapolsek Tanjung Palas, IPTU Prasetiyo Subekti, menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan proses RJ. Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah menandatangani surat kesepakatan yang disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta keluarga masing-masing.
Pelaksanaan RJ ini didasari sejumlah faktor, di antaranya pencabutan laporan oleh korban, surat pernyataan tidak keberatan, serta adanya kesepakatan damai. Mekanisme RJ dinilai lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial dibanding proses hukum yang panjang.
Proses perdamaian berlangsung aman dan kondusif, dihadiri Kapolsek, Wakapolsek, dan Tim Reskrim Polsek Tanjung Palas. Dengan penyelesaian ini, diharapkan kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan tanpa dendam, sekaligus memperkuat ikatan sosial di masyarakat.
Kapolsek menambahkan, Polsek Tanjung Palas sebelumnya juga telah menyelesaikan berbagai perkara, seperti pencurian dan KDRT, melalui mekanisme serupa sesuai Perkap No. 8 Tahun 2021.
“Polsek Tanjung Palas berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keadilan berbasis kemanusiaan, serta menghadirkan penyelesaian yang menjadi win-win solution bagi semua pihak,” tegasnya.(rdk)

















