Air bersih merupakan kebutuhan utama masyarakat yang esensial untuk kehidupan, kesehatan, dan kesejahteraan, karena mendukung kebutuhan dasar seperti minum, memasak, sanitasi, dan pertanian. Ketersediaan air bersih adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara, sebagaimana diakui dalam Resolusi PBB 64/292 tahun 2010, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan akses air bersih yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi semua warga.
Sepertinya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3): Menegaskan bahwa air sebagai kekayaan alam dikuasai oleh negara dan harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini menjadi landasan filosofis bagi negara untuk menjamin akses rakyat terhadap air, termasuk air bersih dan air minum. Namun kenyataannya negara seperti indonesia belum sampai pada kemampuan untuk menjamin bahwa air yang keluar dari keran boleh atau bisa diminum langsung walaupun judulnya adalah Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) yang airnya belum bisa diminum, kenapa tidak jadi Perusahaan Air Bersih Saja.
Saat ini isu air bersih di Kalimantan Utara (Kaltara) ramai diperbincangkan, tak terkecuali di Bulungan pasca adanya perubahan tarif dasar yang diterapkan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Danum Benuanta sebagai pengelola PDAM. Kenaikan tarif tersebut dari Rp2500 menjadi Rp3500 per meter kubik, berlaku sejak Juni 2025. Konon katanya kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kemandirian perusahaan daerah yang selama ini masih sangat bergantung pada APBD dan bantuan APBN.
Tarif yang ditetapkan berdasarkan kebijakan tersebut, besarannya turut bergantung ukuran rumah pelanggan dan daya listrik yang terpasang pada rumah pelanggan. Terkait ini dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025, menetapkan tarif berdasarkan kategori luas bangunan pelanggan rumah tangga, bukan hanya secara umum. Tarif untuk rumah tangga kategori 1 (luas bangunan hingga 30 m²) naik menjadi Rp4.000/m³, sementara kategori 2 (luas bangunan 31–36 m²) naik menjadi Rp7.000/m³. Peraturan ini juga mempertimbangkan daya listrik dan mengklasifikasikan pelanggan menjadi kategori R2 dan R3.
Pendekatan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, mengingat masyarakat Bulungan banyak yang hidup bergantung pada alam dan memiliki pola hidup tradisional. Rumah yang besar atau panjang sering kali bukan indikator kemakmuran, melainkan kebutuhan untuk menampung keluarga besar atau sebagai tempat usaha seperti pertanian atau perikanan/keluarga nelayan.
Selain itu, dalam perkembangannya, kenaikan daya listrik sering kali disebabkan oleh kebutuhan fungsional, seperti penggunaan peralatan rumah tangga yang lebih efisien atau untuk mendukung usaha kecil. Namun, hal ini tidak selalu diikuti dengan peningkatan pendapatan. Bagaimanapun mayoritas penduduk di Bulungan adalah masih banyak bergantung dari hasil alam yang hasilnya bisa langsung dimanfaatkan sebagai pemenuh kebutuhan dasar, bukan melulu dikonversi dalam bentuk uang yang diukur sebagai nilai pendapatan. Sebagai contoh lain yang lebih relevan misal, masyarakat yang memiliki usaha kecil mungkin membutuhkan daya listrik lebih besar, tetapi pendapatan mereka tetap terbatas. Jika tarif PDAM ditentukan berdasarkan daya listrik, maka masyarakat ini akan terbebani meskipun kemampuan ekonomi mereka tidak meningkat.
Tentu saja kita juga perlu melihat dan belajar dari sejumlah daerah yang dinilai mampu mengakomodir masyarakat dan tak juga mengesampingkan secara pendapatan daerah. Beberapa kota, seperti di Kota Makassar, kebijakan PDAM lebih memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. PDAM Makassar, misalnya, meluncurkan program sambungan air bersih gratis bagi warga berpenghasilan rendah. Program ini menargetkan 2.000 sambungan baru hingga akhir 2025, dengan tahap awal sebanyak 600 sambungan. Program ini menyasar masyarakat yang selama ini belum mampu menjangkau layanan air bersih karena terbentur biaya pemasangan awal.
Selain itu, juga ada Kota Balikpapan, meski ketentuannya sama, dimana menentukan ukuran rumah sebagai penentu tarif PDAM, akan tetapi pihaknya memiliki cluster yang jelas dan spesifik membedakan sesuai kebutuhan. Spesifik menyasar sesuai usaha dan sesuai peruntukan atas bangunan, sehingga jika ia masuk kelompok usaha maka tarifnya menjadi naik, dan kelompok masyarakat juga mengelompokkan RSS atau rumah sangat sederhana
Kebijakan tarif PDAM di Bulungan dan Balikpapan menunjukkan cara yang berbeda dalam mengelola air bersih. Di Bulungan, tarif naik tajam pada Juni 2025 karena PDAM butuh uang. Kenaikan ini membuat warga resah karena terlalu berat, dan muncul pertanyaan soal transparansi. Sementara itu, di Balikpapan, kenaikan tarif dilakukan lebih bertahap, dengan membedakan pelanggan berdasarkan kelompok ekonomi. Cara Balikpapan ini menunjukkan pendekatan yang lebih stabil, berusaha menyeimbangkan keuangan perusahaan dengan kemampuan bayar warga.
Perbedaan ini menyoroti masalah umum yang dihadapi PDAM, bagaimana mendapat untung tanpa membebani warga yang butuh air. Di Bulungan, masalah keuangan membuat perusahaan mengambil langkah yang kurang disosialisasikan dengan baik, sehingga warga menolak. Sedangkan Balikpapan punya model yang lebih mapan dan stabil. Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang sama dari pemerintah pusat bisa dijalankan berbeda, tergantung kondisi daerah. Akibatnya, pengalaman warga dalam mendapat air bersih juga jadi berbeda
Sebaliknya, di Bulungan, kenaikan tarif PDAM yang mengaitkan dengan ukuran rumah dan daya listrik berpotensi membebani masyarakat yang sudah hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit. Mereka yang terpaksa memiliki rumah lebih besar atau daya listrik lebih tinggi karena kebutuhan dasar, malah dikenakan tarif yang lebih mahal.
Di Bulungan rumah yang ukurannya panjang bukan selalu tentang mereka yang memiliki pendapatan perkapita yang tinggi. Ini adalah tentang kebudayaan dimana justru di dalamnya terdiri dari beberapa keluarga yang pendapatan perkapitanya bisa saja renda. Mereka saling menopang hidup dalam rumah tersebut bukan sebagai kelompok keluarga sejahtera, melainkan sebagai masyarakat kebudayaan yang bertahan hidup dengan rumah besar melainkan sebagai penopang kebutuhan secara kolektif, tidak berbeda ketika mereka harus menaikan daya listrik, yang artinya listrik ini harus mampu memenuhi kebutuhan beberapa rumah tangga dalam satu rumah sebagai kebutuhan dasar bukan sebagai gaya hidup untuk menambah ac atau perlengkapan elektronik mewah lainnya.
Kebijakan PDAM Bulungan yang mengaitkan tarif dengan ukuran rumah dan daya listrik perlu dievaluasi kembali. Pendekatan yang lebih adil adalah dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, seperti pendapatan per kapita atau jumlah tanggungan keluarga. Mengukur pendapatan perkapita artinya pemerintah bisa melihat penghasilan seseorang dan bagaimana ia memenuhi kebutuhan dasarnya, seandainya penghasilannya rendah maka kemungkinan dia tidak akan mampu membayar tarif PDAM yang tinggi. Jika mengukur dari jumlah tanggungan keluarga misal mengukur berapa banyak keluarga yang harus dipenuhi kebutuhan hidupnya. Jika semakin banyak keluarga yang harus ditanggung beban hidupnya artinya keluarga tersebut justru memiliki beban ekonomi yang tinggi, jika ditambah lagi dengan kenaikan beban kebutuhan air maka hal ini justru menjadi masalah baru dalam rumah tangga mereka. Dengan demikian, tarif PDAM dapat lebih mencerminkan kemampuan bayar masyarakat dan tidak membebani mereka yang sudah berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Kenaikan tarif PDAM Bulungan yang mengaitkan tarif dengan ukuran rumah dan daya listrik perlu ditinjau ulang. Pendekatan yang lebih adil adalah dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa layanan air bersih dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memberatkan mereka yang kurang mampu.
Dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Bulungan, diharapkan kebijakan PDAM dapat lebih adil dan tepat sasaran. Hal ini akan memastikan bahwa kebutuhan dasar seperti air bersih dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa terkendala oleh faktor ekonomi.
Isu PDAM menguat di kabupaten kota yang ada di Kaltara, Tarakan menjadi daerah pertama yang merespon lugas kebijakan tersebut. Walikota sebagai kepala daerah sekaligus pemegang kuasa pemilik modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan, membatalkan kenaikan tarif. Semoga saja kebijakan ini tak sekedar cek ombak belaka, dan kita masih menunggu respon kepala daerah lainnya, termasuk Kabupaten Bulungan. (*)

















