TANJUNG SELOR – Rencana Perumda Air Minum Danum Benuanta menaikkan tarif air bersih mulai Juni 2025 dari Rp2.500 menjadi Rp3.500 per meter kubik mendapat sorotan tajam dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara.
Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari, menilai kenaikan tarif tanpa diiringi transparansi informasi merupakan langkah yang keliru. Menurutnya, alasan bahwa tarif tidak naik selama 10 tahun tidak cukup kuat jika tidak didukung data terbuka terkait kondisi internal perusahaan.
“Kenaikan tarif tidak cukup hanya disetujui DPRD. Masyarakat perlu diberi penjelasan yang utuh. Komisi Informasi, Ombudsman, YLKI, dan lembaga pengawas lainnya seharusnya dilibatkan sejak awal,” tegas Fajar, Rabu (21/5/2025).
Ia menyoroti pentingnya publikasi dokumen seperti risalah rapat, laporan kinerja, dan kondisi keuangan PDAM sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 9.
“Apakah PDAM sudah membuka laporan efisiensi, pengadaan barang, atau data kebocoran air? Kenaikan tarif tidak bisa sekadar berdalih karena ‘sudah lama tidak naik’,” tambahnya.
Fajar juga mempertanyakan analisis efisiensi PDAM. Bila keuangan perusahaan sehat, dasar kenaikan tarif seharusnya lebih substansial dan disertai peningkatan layanan yang terukur.
“Naiknya Rp1.000 mungkin terlihat kecil, tapi itu hampir 50 persen. Dampaknya besar jika dikalikan ribuan pelanggan. Apa imbal baliknya? Apakah pelayanan membaik? Apakah kebocoran air ditekan? Ini yang harus dijawab,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar kondisi keuangan perusahaan tidak dijadikan beban bagi masyarakat. Minimnya transparansi bisa memicu miskomunikasi hingga disinformasi, yang pada akhirnya melemahkan kepercayaan publik.
“Transparansi adalah fondasi utama agar kebijakan bisa diterima dengan jernih,” ucapnya.
Senada dengan itu, Komisioner KI Kaltara, Berlanta Ginting, menilai bahwa kebijakan tarif seharusnya melalui proses sosialisasi yang terbuka dan melibatkan masyarakat.
“Kalau efisiensi sedang berjalan dan keuangan sehat, kenaikan tarif mestinya tidak perlu dibebankan ke masyarakat,” ujarnya.
Ia bahkan membandingkan situasi ini dengan kasus kenaikan NJOP hingga 600 persen yang dilakukan tanpa kajian dan sosialisasi cukup.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keadilan dan prinsip keterbukaan,” tegasnya.
Tuntutan Transparansi:
KI Kaltara mendesak PDAM mempublikasikan laporan keuangan tahunan, proyeksi laba, rincian biaya operasional, dan data teknis seperti tingkat kebocoran air. Sebagai badan publik, PDAM wajib menyampaikan informasi berkala sesuai UU KIP Pasal 9, agar masyarakat dapat menilai apakah pengelolaan perusahaan memang efisien dan tarif yang dibebankan proporsional(*)