TANJUNG SELOR – Sidang kedua perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan warga Kampung Baru, Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Rabu (04/02/2026).
Namun, dalam persidangan kali ini sejumlah tergugat diketahui tidak menghadiri persidangan atau mangkir. Beberapa pihak yang tidak hadir di antaranya Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), hingga Kepala Desa Mangkupadi.
Salah satu penggugat, Arman, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat, terutama Kepala Desa Mangkupadi. Menurutnya, sebagai pimpinan di tingkat desa, kepala desa seharusnya menunjukkan kepedulian terhadap persoalan yang menimpa warganya.
“Ini sangat kami sesalkan. Harapan kami ada sikap responsif, karena ini menyangkut masyarakatnya sendiri. Namun hingga pemanggilan kedua, kepala desa tetap tidak hadir,” ujarnya.
Meski demikian, Arman menyebutkan terdapat sekitar lima tergugat yang hadir dalam persidangan, yakni pihak BCAP, KIPI, BPN, Gubernur, serta Bupati Bulungan.
Ia juga menyoroti absennya Kepala Desa Mangkupadi tanpa disertai keterangan resmi. Warga, lanjut Arman, menginginkan adanya kejelasan dan pengakuan dari pemerintah terkait permasalahan tumpang tindih sertifikat di wilayah mereka.
“Faktanya di daerah kami terdapat dua sertifikat pada objek yang sama. Kami ingin mengetahui mana yang benar-benar diakui oleh pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum warga Kampung Baru, Sirul Haq, menjelaskan bahwa agenda sidang kedua adalah pemeriksaan para pihak. Ia berharap seluruh tergugat dapat hadir pada persidangan berikutnya, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sapri Samsudin selaku Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Kami berharap Satgas tidak hanya bertindak di daerah lain, tetapi juga melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan maupun industri yang diduga melanggar aturan di wilayah Mangkupadi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat juga meminta agar aktivitas PT KIPI dapat dihentikan sementara hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap dalam perkara ini.(*)

















