TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2024 hingga 2060.
Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pemerataan akses energi di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Anggota Pansus III, Jufri Budiman, menjelaskan bahwa penyusunan RUED bertujuan untuk menjamin ketersediaan energi secara merata dan adil bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
“Kalau Ranperda ini sudah menjadi Perda, tidak boleh ada lagi wilayah yang gelap. Semua masyarakat harus merasakan terang,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Sebagai bagian dari pembahasan, Pansus III bersama perangkat daerah terkait melakukan kunjungan kerja ke kantor PLN di Kota Tarakan. Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman terkait pelayanan kelistrikan, khususnya di daerah pedalaman.
“Kami ingin mengetahui lebih jauh sejauh mana PLN menjangkau masyarakat di pelosok desa dan daerah terpencil,” kata Jufri.
Ia juga menekankan pentingnya memasukkan aspek energi baru terbarukan (EBT) dalam RUED. Menurutnya, Kalimantan Utara memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan, seiring kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
“Energi terbarukan kini semakin banyak dimanfaatkan. Kaltara harus siap dengan teknologi pendukungnya,” imbuhnya.
Jufri menambahkan bahwa potensi EBT di Kalimantan Utara cukup melimpah, mulai dari sumber daya air, angin, hingga limbah kelapa sawit (CPO) yang dapat diolah menjadi energi alternatif.
“Potensi ini sangat besar dan harus dimanfaatkan secara maksimal demi masa depan energi yang berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui Ranperda RUED ini, DPRD Kaltara menargetkan lahirnya kebijakan energi yang berpihak pada masyarakat dan mampu mendorong pembangunan merata hingga ke wilayah paling terpencil di Kalimantan Utara. (*)

















