TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan penyerobotan lahan serta perusakan rumah dan tanaman milik warga Desa Sajau yang melibatkan PT. Kayan Bumi Plantation (KBP) sebagai kontraktor perusahaan.
RDP tersebut difasilitasi Komisi II DPRD Bulungan dengan menghadirkan warga yang bersengketa dan pihak manajemen perusahaan. Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafa menjelaskan bahwa pertemuan itu bertujuan mencari jalan tengah atas persoalan yang dialami salah seorang warga bernama Elias.
Menurut Mustafa, sebelumnya pihak perusahaan telah memberikan kesempatan kepada warga untuk mengelola lahan dengan kesepakatan tertentu. Namun, dalam perjalanannya terjadi penambahan waktu pengelolaan hingga dilakukan penanaman sawit di area tersebut.
“Karena itu pemilik lahan meminta adanya ganti rugi terhadap lahan maupun tanaman yang berada di dalam kawasan tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak manajemen perusahaan belum menyetujui permintaan tersebut. Meski demikian, DPRD berharap persoalan itu dapat diselesaikan melalui musyawarah antara kedua belah pihak.
“Kami berharap ada solusi terbaik, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.
DPRD Bulungan juga mendorong adanya bentuk kompensasi atau tali asih dari pihak perusahaan kepada warga yang terdampak. Selain itu, pihaknya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Harapannya perusahaan bersama aparat desa bisa segera mencari titik temu agar persoalan ini mendapat penyelesaian yang jelas,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, DPRD juga menyoroti status kawasan konservasi yang disebut-sebut menjadi bagian dari persoalan tersebut. Pihak legislatif berencana menyampaikan hal ini kepada pemerintah daerah guna memastikan kawasan konservasi benar-benar berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami ingin kawasan konservasi itu benar-benar dikelola sesuai harapan pemerintah daerah,” tutupnya.(*)

















