TANJUNG SELOR – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung, dengan dukungan Kejati Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MI (41), pada Rabu (22/4/2026).
Kepala Kejati Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menjelaskan bahwa MI telah menjadi buronan selama kurang lebih tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.
“MI merupakan pihak swasta yang terlibat sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA),” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap MI dilakukan pada 10 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, yakni SMDN, mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, serta SF selaku Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI diketahui tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar buronan.
Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan tersangka terdeteksi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MI sekitar pukul 12.00 Wita.
Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada penyidik Kejati Kaltara.
“Yang bersangkutan sudah tiba di Kantor Kejati Kaltara kemarin sore,” jelas Yudi.
Setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 19.00 Wita tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk menjalani penahanan.
Pihak Kejati Kaltara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian hingga penangkapan tersangka.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegas Yudi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar pencarian orang.(*)

















