TANJUNG SELOR – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) menggelar Workshop Penyusunan Pedoman Evaluasi Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Utara, belum lama ini.
Kegiatan ini dilakukan untuk menyusun dan memfasilitasi Pedoman Evaluasi Renja OPD sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 yang terintegrasi dengan SIPD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan Bappeda Kaltara, Sriwati, meyebutkan evaluasi renja merupakan bagian penting dalam manajemen pembangunan daerah.
Tujuanya, supaya dapat menilai pelaksanaan program kegiatan mana yang telah masuk dan ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Evaluasi renja menjadi penting untuk kita, sesuai Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dan Peremendagri Nomor 70 tahun 20219, kita bisa melihat sejauh mana program dan kegiatan yang sesuai sasaran capaian dalam Renstra dan RPJMD,” ucap Sriwati kepada wartawan.
Ditambahkannya, Evaluasi renja dalam praktik langsungnya masih mengalami perbedaan dalam pemahaman dan variasi antar OPD dalam menyusun dan melaksanakan evaluasi Renja.
“Evaluasi Renja harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan berbasis data, perlunya evaluasi yang seragam, kontekstual, dan mudah diterapkan agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam menyusun,” bebernya.
Menurutnya, Melalui kegiatan ini pemerintah Daerah kedepan mampu memiliki responsif lebih cepat dan fokus terhadap isu strategis pembangunan seperti ketimpangan sosial, kesetaraan gender, inklusi disabilitas, dan adaptasi perubahan iklim.
“Kita berharap melalui kegiatan evaluasi ini pemerintah lebih responsif terhadap isu yang lebih diutamakan agar proses perencanaan di Kaltara menjadi lebih efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lewat Workshop itu kemudian, diharapkan Penyusunan Pedoman Evaluasi Renja OPD dapat disediakan Draft final Pedoman Evaluasi Renja OPD Provinsi Kaltara. Nantinya, siap digunakan sebagai acuan resmi dalam pelaksanaan evaluasi Renja di seluruh OPD.
Kemudian peningkatan pada kapasitas teknis aparatur perencanaan di Bappeda dan OPD, dalam penyusunan dan pelaksanaan evaluasi Renja berbasis hasil (result-based evaluation) dan tersusunnya rekomendasi teknis dan langkah tindak lanjut untuk penerapan pedoman evaluasi Renja secara berkontinyu.(via)















