TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama DPRD Bulungan tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja perempuan dan anak.
Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, Puspa mengatakan, aturan mengenai perlindungan tenaga kerja perempuan dan anak sebelumnya telah dimuat dalam Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Namun, perda ini dinilai perlu diperbarui karena terdapat perkembangan regulasi di tingkat pemerintah pusat yang menjadi dasar penyusunan aturan ketenagakerjaan di daerah.
“Itu masih direvisi dan tengah digodok bersama di DPRD Bulungan,” tuturnya, Selasa (22/9/2026).
Puspa menjelaskan, Perda Nomor 6 Tahun 2019 sebelumnya menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bulungan. Di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai pekerja anak dan pekerja perempuan.
Menurutnya, sejumlah klausul dalam perda lama perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan yang lebih baru.
“Jadi ini perda lama nanti akan ada beberapa klausul dalam perda ini yang diperlukan pembaruan,” tukasnya.
Ia menyebut, pembaruan ini juga berkaitan dengan adanya perubahan maupun penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Mungkin ada tambahan-tambahan yang terkait dengan peraturan-peraturan yang memang ada perubahan terutama berpatokan pada peraturan Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.
Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019 sendiri mengatur penempatan tenaga kerja lokal sekaligus memuat sejumlah ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.
Didalamnya, terdapat bab khusus mengenai perlindungan tenaga kerja, termasuk pengaturan waktu kerja, pekerja anak dan pekerja perempuan.
Dalam ketentuan mengenai pekerja anak, misalnya, perda ini menyatakan pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak. Namun, aturan daerah itu juga memberikan pengecualian terbatas dengan sejumlah persyaratan, termasuk izin orang tua atau wali, waktu kerja maksimal tiga jam sehari, pekerjaan dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
Puspa menambahkan, ketika Perda Nomor 6 Tahun 2019 disusun, aturan tersebut masih mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya.
“Perda nomor 6 tahun 2019 sebelumnya masih mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2018,” ujarnya.
Seiring adanya perubahan regulasi, pemerintah daerah kemudian perlu melakukan penyesuaian agar aturan yang berlaku di daerah tidak tertinggal dari ketentuan yang lebih tinggi.
“Tapi setelah di 2024 ada yang baru, nah itu dasarnya yang akan dirubah,” tuturnya.
Meski demikian, Puspa menjelaskan bahwa substansi Perda Nomor 6 Tahun 2019 secara umum lebih banyak berkaitan dengan penempatan tenaga kerja. Sementara ketentuan perlindungan tenaga kerja secara spesifik masih terbatas sehingga diperlukan penyesuaian dalam proses revisi.
“Tetapi rata-rata di dalam perda itu terkait dengan penempatan tenaga kerja. Dan untuk perlindungan tenaga kerja secara spesifik itu memang di situ tidak terlalu banyak,” tuturnya.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan perlindungan tenaga kerja, Disnakertrans Bulungan tetap berpedoman pada aturan yang lebih tinggi, khususnya undang-undang ketenagakerjaan.
“Tetapi kami tetap mengacu kepada undang-undang yang di atasnya, undang-undang tenaga kerjaan,” tutupnya.
Kendati demikian, katanya perda Nomor 6 Tahun 2019 saat ini tercatat sebagai Perda Kabupaten Bulungan tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan masih berstatus berlaku.(ns)















