Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing

Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing

22 September 2026
Perda Ketenagakerjaan Bulungan Bakal Direvisi

Perda Ketenagakerjaan Bulungan Bakal Direvisi

22 September 2026
Disnakertrans Bulungan Ingatkan Perusahaan Tak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Disnakertrans Bulungan Ingatkan Perusahaan Tak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

21 September 2026
Gerak Cepat Patroli di Jelarai dan Tengkapak, Tasa Gung Beri Apresiasi

Gerak Cepat Patroli di Jelarai dan Tengkapak, Tasa Gung Beri Apresiasi

20 September 2026
Wujud Solidaritas Personel Polisi Terlibat Donor Darah di Kodim 0903 Bulungan

Wujud Solidaritas Personel Polisi Terlibat Donor Darah di Kodim 0903 Bulungan

20 September 2026
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional
No Result
View All Result
Warta Benuanta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Opini
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Budaya
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
Home Hukum

Perda Ketenagakerjaan Bulungan Bakal Direvisi

Redaksi Kaltara by Redaksi Kaltara
22 September 2026
0
Perda Ketenagakerjaan Bulungan Bakal Direvisi

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama DPRD Bulungan tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja perempuan dan anak.

RELATED POSTS

Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing

Disnakertrans Bulungan Ingatkan Perusahaan Tak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Gerak Cepat Patroli di Jelarai dan Tengkapak, Tasa Gung Beri Apresiasi

Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, Puspa mengatakan, aturan mengenai perlindungan tenaga kerja perempuan dan anak sebelumnya telah dimuat dalam Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Namun, perda ini dinilai perlu diperbarui karena terdapat perkembangan regulasi di tingkat pemerintah pusat yang menjadi dasar penyusunan aturan ketenagakerjaan di daerah.

“Itu masih direvisi dan tengah digodok bersama di DPRD Bulungan,” tuturnya, Selasa (22/9/2026).

Puspa menjelaskan, Perda Nomor 6 Tahun 2019 sebelumnya menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bulungan. Di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai pekerja anak dan pekerja perempuan.

Menurutnya, sejumlah klausul dalam perda lama perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan yang lebih baru.
“Jadi ini perda lama nanti akan ada beberapa klausul dalam perda ini yang diperlukan pembaruan,” tukasnya.

Ia menyebut, pembaruan ini juga berkaitan dengan adanya perubahan maupun penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Mungkin ada tambahan-tambahan yang terkait dengan peraturan-peraturan yang memang ada perubahan terutama berpatokan pada peraturan Kementerian Tenaga Kerja,” jelasnya.

Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019 sendiri mengatur penempatan tenaga kerja lokal sekaligus memuat sejumlah ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.

Didalamnya, terdapat bab khusus mengenai perlindungan tenaga kerja, termasuk pengaturan waktu kerja, pekerja anak dan pekerja perempuan.

Dalam ketentuan mengenai pekerja anak, misalnya, perda ini menyatakan pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak. Namun, aturan daerah itu juga memberikan pengecualian terbatas dengan sejumlah persyaratan, termasuk izin orang tua atau wali, waktu kerja maksimal tiga jam sehari, pekerjaan dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.

Puspa menambahkan, ketika Perda Nomor 6 Tahun 2019 disusun, aturan tersebut masih mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya.

“Perda nomor 6 tahun 2019 sebelumnya masih mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2018,” ujarnya.

Seiring adanya perubahan regulasi, pemerintah daerah kemudian perlu melakukan penyesuaian agar aturan yang berlaku di daerah tidak tertinggal dari ketentuan yang lebih tinggi.

“Tapi setelah di 2024 ada yang baru, nah itu dasarnya yang akan dirubah,” tuturnya.

Meski demikian, Puspa menjelaskan bahwa substansi Perda Nomor 6 Tahun 2019 secara umum lebih banyak berkaitan dengan penempatan tenaga kerja. Sementara ketentuan perlindungan tenaga kerja secara spesifik masih terbatas sehingga diperlukan penyesuaian dalam proses revisi.

“Tetapi rata-rata di dalam perda itu terkait dengan penempatan tenaga kerja. Dan untuk perlindungan tenaga kerja secara spesifik itu memang di situ tidak terlalu banyak,” tuturnya.

Ia menegaskan, dalam pelaksanaan perlindungan tenaga kerja, Disnakertrans Bulungan tetap berpedoman pada aturan yang lebih tinggi, khususnya undang-undang ketenagakerjaan.

“Tetapi kami tetap mengacu kepada undang-undang yang di atasnya, undang-undang tenaga kerjaan,” tutupnya.

Kendati demikian, katanya perda Nomor 6 Tahun 2019 saat ini tercatat sebagai Perda Kabupaten Bulungan tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan masih berstatus berlaku.(ns)

Tags: BulunganDisnakertrans BulunganHIHubungan IndustrialKaltaraNasional
ShareTweetPin
Redaksi Kaltara

Redaksi Kaltara

Related Posts

Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing
Hukum

Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing

22 September 2026
Disnakertrans Bulungan Ingatkan Perusahaan Tak Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Hukum

Disnakertrans Bulungan Ingatkan Perusahaan Tak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

21 September 2026
Gerak Cepat Patroli di Jelarai dan Tengkapak, Tasa Gung Beri Apresiasi
Hukum

Gerak Cepat Patroli di Jelarai dan Tengkapak, Tasa Gung Beri Apresiasi

20 September 2026
Wujud Solidaritas Personel Polisi Terlibat Donor Darah di Kodim 0903 Bulungan
Hukum

Wujud Solidaritas Personel Polisi Terlibat Donor Darah di Kodim 0903 Bulungan

20 September 2026
Rotasi Pejabat Utama Polda Kaltara Kembali Dilakukan, Jabatan Irwasda dan Kabid TIK Bergeser
Hukum

Rotasi Pejabat Utama Polda Kaltara Kembali Dilakukan, Jabatan Irwasda dan Kabid TIK Bergeser

19 September 2026
Kabut Asap 2026 dan Kelalaian Regulasi dalam Mencegah Pembakaran Lahan
Hukum

Kabut Asap 2026 dan Kelalaian Regulasi dalam Mencegah Pembakaran Lahan

18 September 2026
Next Post
Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing

Personel Jajaran Polda Kaltara Ikuti Pelatihan Trauma Healing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Bappeda-Litbang Kaltara Genjot Kolaborasi Multi Pihak,  Tekan Kemiskinan hingga 2,90 Persen di 2030

Bappeda-Litbang Kaltara Genjot Kolaborasi Multi Pihak,  Tekan Kemiskinan hingga 2,90 Persen di 2030

15 September 2025
Bunda PAUD Tana Tidung Siap Temui Menteri Pendidikan, Fokus Bahas  Ini

Bunda PAUD Tana Tidung Siap Temui Menteri Pendidikan, Fokus Bahas  Ini

2 Juni 2025
Sinergitas TNI Dan Polri, Membuahkan Hasil Positif Bagi Keamanan Wilayah

Sinergitas TNI Dan Polri, Membuahkan Hasil Positif Bagi Keamanan Wilayah

10 Januari 2025

Popular Stories

  • Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    Viral, Pesawat Smart Avion Rute Long Ampung – Samarinda Alami Insiden Mesin Mati, Hingga Mendarat Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternak Hewan Terbesar Di Kaltara Rencana Diresmikan Oleh Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterjebakan Simbolik Akut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktor Utama Proyek BPSDM Kaltara Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hebat Landa Gang Merudung, Beberapa Rumah Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Benuanta

© 2025 WartaBenuanta.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Tarakan
  • KTT
  • Malinau
  • Kanal Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Opini
    • Politik
    • Teknologi
    • Nasional

© 2025 WartaBenuanta.id

You cannot copy content of this page