OPINI – Kabut asap yang kembali menyelimuti Indonesia pada 2026 bukan sekadar fenomena alam atau musibah musiman.
la adalah cermin telanjang dari kelalaian regulasi, lemahnya penegakan hukum, serta minimnya kesiapsiagaan negara dan daerah dalam mengantisipasi praktik pembakaran lahan yang sudah berulang selama puluhan tahun.
Meski pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, fakta di lapangan menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum mampu menghentikan praktik yang menjadi sumber utama kabut asap.
Kabut Asap, Gejala dari Sistem Pengawasan yang Rapuh
Setiap tahun, ketika kemarau tiba dan fenomena El Niño menguat, Indonesia kembali menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Namun ancaman ini bukan semata-mata karena cuaca ekstrem. la terjadi karena regulasi yang ada tidak dijalankan secara konsisten, dan pengawasan di tingkat daerah sering kali bersifat reaktif, bukan preventif.
Padahal, SE 16/2026 telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Melakukan moratorium terhadap aturan yang masih membolehkan pembakaran, menerapkan sanksi administratif hingga pidana, memperkuat patroli terpadu, memantau tinggi muka air tanah gambut, memastikan kesiapsiagaan pemegang izin usaha, Namun, kabut asap tetap terjadi. Artinya, instruksi regulatif tidak berubah menjadi tindakan nyata.
Kelalaian Regulasi, Dari Aturan yang Lemah hingga Penegakan yang Tidak Tegas Ada tiga bentuk kelalaian regulasi yang paling terlihat.
Regulasi ada, tetapi tidak ditegakkan
UU No. 32/2009 sudah jelas melarang pembakaran lahan dan mengatur sanksi pidana.SE16/2026 mempertegas larangan tersebut. Namun, di banyak daerah penegakan hukum masih bersifat simbolik. Pelanggar di tingkat masyarakat kecil sering ditindak, sementara aktor besar kerap lolos dari jerat hukum.
Pengawasan daerah tidak memadai
Instruksi untuk patroli terpadu, pemantauan TMAT gambut, dan penjagaan sekat
kanal sering kali tidak berialan optimal.
Banyak daerah tidak memiliki anggaran SDM, atau peralatan yang memadai untuk melakukan pengawasan intensif Akibatnya, pembakaran kecil yang seharusnya bisa dicegah sejak awal berubat menjadi kebakaran besar.
Moratorium aturan yang membolehkan pembakaran tidak dilakukan
Beberapa daerah masih memiliki kebijakan lokal yang secara tidak langsung membuka ruang bagi pembakaran lahan skala kecil.SE16/2026 sudah memerintahkan moratorium, tetapi implementasinya lambat dan tidak seragam.
Kabut Asap 2026, Bukti bahwa Regulasi Tidak Cukup Tanpa Komitmen
Kabut asap yang kini meland a berbagai wilayah Indonesia, termasuk Riau Kalimantan, dan Sumatera, adalah bukti bahwa regulasi tidak akan efektif tanpa komitmen politik yang kuat. Pemerintah pusat memang telah menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional, tetapi penetapan status tidak otomatis menyelesaikan akar masalah.
Kebakaran lahan adalah persoalan regulasi yang tidak dijalankan, bukan sekadar persoalan cuaca.
Apa yang Harus Dilakukan?
Untuk memastikan kabut asap tidak menjadi rutinitas tahunan, Indonesia membutuhkan.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap ko rporasi besar ○ Pengawasan berbasis teknologi, seperti pemantauan satelit real-time dar sensor TMAT gambut otomatis. Anggaran khusus pencegahan karhutla di setiap daerah rawan. Moratorium total terhadap pembakaran lahan, tanpa pengecualian.
Keterlibatan masyarakat desa, bukan hanya sebagai objek sosialisasi, tetap sebagai bagian dari satgas karhutla.
Tanpa langkah-langkah ini, regulasi hanya akan menjadi dokumen administratif yang tidak mampu mencegah tragedi kabut asap berikutnya
Kesimpulan.
Kabut asap 2026 adalah alarm keras bahwa Indonesia masih gagal mengelola risikd kebakaran lahan. Regulasi sudah ada, tetapi kelalaian dalam implementasi membuatnya tidak efektif. Jika negara ingin keluar dari siklus bencana tahunan ini, maka penegakan hukum, pengawasan, dan komitmen politik harus ditingkatkan secara drastis.
Kabut asap bukan sekadar asap. la adalah asap dari kelalaian regulasi yang harus segera dihentikan.(*)















