TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberi tenggat waktu 45 hari kepada PT Telkomsel untuk memperbaiki kualitas layanan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Bulungan, khususnya di Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi.
Tenggat tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltara bersama Gerakan Masyarakat Bulungan (GEMA Bulungan), perangkat daerah, PT Telkom Indonesia, PT Telkomsel, Telkom Infrastruktur (Infranexia), serta KNPI Kalimantan Utara yang digelar beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, mengatakan hingga saat ini kesepakatan tersebut telah berjalan sekitar 16 hari. Namun, pihaknya belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan perbaikan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Bulungan.
“Kesepakatan itu sudah berjalan kurang lebih 16 hari. Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi terbaru terkait kondisi jaringan telekomunikasi di Bulungan, khususnya di Tanjung Selor,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Alimuddin, kualitas jaringan telekomunikasi di ibu kota provinsi harus menjadi perhatian serius karena sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami sangat prihatin karena ini adalah ibu kota provinsi. Harus segera diperbaiki, sebab salah satu indikator yang mendukung kinerja pemerintahan adalah jaringan telekomunikasi. Ketika jaringan bermasalah, maka pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas ekonomi juga akan ikut terhambat,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait kualitas jaringan yang dinilai belum memadai. Kondisi itu dinilai menghambat pelayanan pemerintahan, sektor pendidikan, kesehatan, dunia usaha, hingga pengembangan ekonomi digital di Kalimantan Utara.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kaltara bersama seluruh pihak yang hadir mendorong PT Telkom Indonesia dan PT Telkomsel untuk segera meningkatkan kapasitas jaringan, menambah infrastruktur telekomunikasi, meningkatkan kapasitas Base Transceiver Station (BTS), serta mempercepat pembangunan jaringan fiber optik di wilayah yang masih mengalami keterbatasan layanan.
Alimuddin menegaskan, apabila dalam waktu 45 hari tidak terdapat perbaikan yang signifikan, DPRD Kaltara akan meneruskan empat rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Rekomendasi tersebut di antaranya ditujukan kepada PT Telkom pusat, DPR RI, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap persoalan layanan telekomunikasi. Sementara satu rekomendasi lainnya, menurut Alimuddin, akan disampaikan kemudian.
“Yang jelas ada empat rekomendasi yang akan kami sampaikan apabila dalam waktu 45 hari tidak ada perubahan terhadap kualitas jaringan yang ada,” pungkasnya. (*)

















