TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, dalam sepekan terakhir tepatnya sejak Senin hingga Kamis (18–21 Mei 2026), penyidik telah memanggil sedikitnya sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Saksi yang dipanggil diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah didalami,” ucap Andi Sugandi.
Namun hingga waktu yang telah ditentukan, kata dia saksi atas nama KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP), yang juga menjabat sebagai Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Kaltara.
Ia menjelaskan, para saksi yang dipanggil berasal dari unsur kementerian maupun pihak perusahaan. Namun beberapa di antaranya, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta pihak perusahaan, tidak hadir tanpa memberikan alasan ketidakhadiran kepada penyidik.
“Ini merupakan panggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Selanjutnya akan dijadwalkan kembali untuk langkah-langkah berikutnya, mengingat keterangan yang diperlukan dinilai penting dalam proses penyidikan,” katanya.
Andi menambahkan, surat panggilan permintaan keterangan telah disampaikan kepada para saksi sekitar satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan. Untuk KM sendiri, jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Rabu, 20 Mei 2026. (*)

















