TANJUNG SELOR – Polemik antara warga Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, dengan perusahaan tambang batu bara PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) terus bergulir. Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penggarapan lahan plasma milik warga tanpa adanya kesepakatan ganti untung sejak awal.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, DPRD Bulungan melalui Komisi II melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal tambang milik PT BSS, Senin (9/2/2026). Sidak ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan warga Desa Tengkapak serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah digelar di DPRD Bulungan.
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, mengatakan warga secara khusus meminta DPRD turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil lahan yang mereka klaim sebagai lahan plasma.
“Ini merupakan tindak lanjut surat yang disampaikan masyarakat Desa Tengkapak. Mereka meminta kami melihat langsung kondisi di lapangan karena ini menyangkut lahan plasma mereka,” ujar Tasa Gung.
Dari hasil peninjauan, DPRD Bulungan menemukan adanya aktivitas penggusuran lahan plasma warga yang digunakan sebagai akses pengangkutan batu bara, tanpa adanya kesepakatan awal dengan pemilik lahan.
“Itu yang kami temukan di lapangan. Lahan plasma warga telah digusur untuk aktivitas tambang tanpa kesepakatan sejak awal,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, lahan yang dipersoalkan diperkirakan seluas sekitar 20 hektare dengan kepemilikan kurang lebih 14 orang warga. Para pemilik lahan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan. Bahkan, mereka hanya mendapat informasi bahwa dana ganti untung disebut-sebut telah masuk ke koperasi, sehingga warga menuntut transparansi serta meminta nilai ganti untung dinaikkan atau disamakan dengan harga pembelian lahan yang selama ini berlaku, yakni sekitar Rp 200 juta per hektare.
Sebelumnya, warga sempat menuntut agar aktivitas pertambangan PT BSS dihentikan sementara sampai ada titik terang terkait ganti untung lahan. Namun, setelah dilakukan sidak dan pertemuan dengan para pihak, DPRD Bulungan mengambil langkah mediasi agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Kita memfasilitasi keinginan warga dengan pihak perusahaan supaya duduk bersama mencari solusi. Kami juga meminta PT BSS dan PT Abdi Borneo untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal terlebih dahulu,” kata Tasa.
DPRD Bulungan juga meminta PT BSS segera memberikan kepastian kepada warga Desa Tengkapak terkait penyelesaian ganti untung lahan. Selain itu, perusahaan diminta berkoordinasi dengan koperasi yang selama ini menjadi pihak penghubung dalam pengelolaan lahan.
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Bulungan menetapkan batas waktu atau deadline bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan.
“Kita masih menunggu hasil kesepakatan dan kepastian harga. Kita beri deadline sebelum Lebaran polemik ini sudah menemukan jalan tengah atau kesepakatan bersama,” tegasnya.
Selama proses mediasi berlangsung, aktivitas pertambangan PT BSS masih diperbolehkan berjalan dengan batasan tertentu. Namun, DPRD Bulungan menegaskan akan kembali memanggil pihak perusahaan apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum tercapai kesepakatan.
“Kita berharap dari sidak hari ini ada hasil yang mereka sepakati. Kalau tidak, kemungkinan kita akan panggil kembali pihak perusahaan,” tutupnya.(*)

















