TANA TIDUNG — Seorang pria berinisial TNS meninggal dunia usai terlibat cekcok saat menenggak minuman beralkohol yang berujung pada perkelahian dan penikaman, Selasa (2/12/2025).
Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, menjelaskan peristiwa penikaman yang menewaskan TNS terjadi di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT Teknik Utama Mandiri (TUM), tepatnya di Estate Berlian, Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.
“Kejadian berlangsung pada Selasa sekitar pukul 17.00 Wita. Kami menerima laporan penikaman di wilayah PT TUM Estate Berlian,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial S, yang diketahui bekerja sebagai karyawan panen. Sementara korban bekerja sebagai operator genset di perusahaan yang sama.
Kronologi kejadian. Sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku, korban, dan enam rekan mereka — Ridwan, Tawakal Ahmad, Abdul Rahmat, Indra Jaya Mio, Edwan, dan Tri Novem Sinambela (korban) — sedang menenggak minuman beralkohol jenis ciu di rumah Sutrisno, yang berada di dalam areal perkebunan PT TUM.
Sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku dan korban terlibat cekcok di dalam rumah. Korban kemudian menantang pelaku untuk berkelahi di area halaman mesin genset Estate Berlian.
Tak lama setelahnya, pelaku mendatangi korban di gudang genset dan perkelahian pun terjadi. Dalam pertikaian itu, pelaku melihat sebilah pisau, mengambilnya, lalu menikam korban menggunakan tangan kiri hingga mengenai bagian perut sebelah kanan.
Korban sempat melarikan diri sejauh kurang lebih 100 meter sebelum akhirnya terjatuh. Warga yang melihat kejadian langsung mengevakuasi korban ke Klinik PT TUM di Estate Intan. Namun setibanya di klinik, korban dinyatakan meninggal dunia. adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau panjang ±10 cm dan 6 botol minuman Greentea yang digunakan sebagai wadah alkohol.
Berdasarkan analisis kepolisian, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis ciu.
“Saat ini tersangka, para saksi, serta barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Tidung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)

















