TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah peternakan ayam mandiri yang beroperasi di wilayah Tanjung Selor, Kamis (21/8/2025).
Sedikitnya ada tiga titik lokasi yang menjadi sasaran sidak, yakni di Gang Lutfi Bansir III, Jalan Kemayoran, serta Gang Niaga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Selain itu, rombongan DPRD juga menyempatkan diri meninjau lokasi rencana pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Jalan Padelo.
Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga yang sehari sebelumnya digelar di Kantor DPRD Bulungan. Dari hasil tinjauan langsung, pihaknya memberikan tenggat waktu maksimal dua pekan bagi para peternak yang berada dekat pemukiman untuk segera mencari lokasi usaha yang lebih sesuai.
“Kita sudah sepakat memberikan deadline paling lambat pertengahan September. Tidak boleh ada lagi aktivitas pemotongan unggas di lokasi-lokasi yang kami sidak hari ini. Kalau masih ada pelanggaran, DPRD akan memberikan rekomendasi ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” tegas Mustafah.
Ia juga menambahkan, setelah sidak ini DPRD akan memanggil seluruh pelaku usaha peternakan ayam di Tanjung Selor. Hal itu dilakukan karena berdasarkan temuan lapangan, banyak peternak menjalankan aktivitasnya tanpa mematuhi prosedur yang berlaku.
“Fakta di lapangan jelas sekali tidak sesuai prosedur. Keluhan warga juga sudah lama masuk, terutama soal bau menyengat di sekitar lokasi peternakan. Surat resmi baru kami terima Juli lalu, dan hari ini kami langsung turun mengecek,” ungkapnya.
Selain persoalan kandang, aktivitas pemotongan unggas juga menjadi sorotan. Limbah pemotongan yang dibuang langsung ke saluran drainase menambah bau tidak sedap dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Bulungan, Maritje Joana, menyampaikan bahwa keberadaan peternakan ayam mandiri selama ini memang belum memenuhi ketentuan resmi.
“Sejauh ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun untuk para peternak. Yang kami lakukan hanyalah pendampingan dan pengawasan, karena faktanya usaha mereka sudah berjalan,” jelas Maritje.
Dinas Pertanian, kata dia, berupaya memberikan solusi praktis kepada peternak, misalnya dengan menyarankan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun demikian, keberadaan peternakan tetap tidak boleh berada dekat dengan pemukiman warga, karena tidak sesuai dengan aturan tata ruang wilayah.
“Sekalipun menggunakan IPAL, lokasi peternakan tidak bisa berada di dalam pemukiman. Itu sudah jelas dalam aturan RTRW. Tugas kami sebatas memberikan pendampingan dan pengawasan, sementara kebijakan penertiban ada di pemerintah daerah,” tuturnya.(rdk)

















