TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan berhasil menggagalkan pengiriman 55 karung balpres ilegal yang hendak dibawa keluar daerah. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang turut diperiksa sebagai saksi, yakni seorang sopir dan rekannya yang masih memiliki hubungan keluarga.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bulungan-Berau, tepatnya di KM 12 Desa Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Kompol Irwan, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk bernomor polisi DN 8676 VG, yang mengangkut puluhan karung berisi barang bekas.
“Saat ini kami telah meminta keterangan dua saksi, yakni sopir truk berinisial A (43) dan rekannya A (47),” ujar Irwan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Setelah diamankan, kepolisian menerbitkan Laporan Polisi Awal (LPA) Nomor 6/VII/2025, Polresta Bulungan, Polda Kaltara. Dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 111 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Setiap importir yang mengimpor barang dalam kondisi tidak baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Ayat 1, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Selain itu, pengiriman balpres juga masuk dalam kategori barang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat 2 undang-undang yang sama.
Sudah Tiga Kali Antar Barang
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa sopir truk tersebut sudah tiga kali mengangkut balpres lintas wilayah. Pengiriman sebelumnya disebut mengarah ke Balikpapan dan Samarinda.
“Pengiriman ketiga ini yang berhasil kita gagalkan. Sopir mengaku tidak mengenal pemilik barang, hanya berkomunikasi lewat telepon, dan setiap pengiriman dibayar sekitar Rp9 juta,” beber Irwan.
Polisi Periksa 11 Saksi
Hingga kini, penyidik telah memeriksa total 11 orang saksi terkait kasus ini. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan distribusi barang bekas ilegal tersebut.
Jenis truk pengangkut balpres itu disebut berwarna hijau, dengan stiker bertuliskan “Hafis” di kaca depan. Sementara, asal-usul balpres masih dalam penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, barang tersebut diduga berasal dari luar daerah.
“Saksi sopir berasal dari Kalimantan Timur dan memang bekerja sebagai sopir lintas daerah,” ujarnya.
Polisi juga tengah menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan pengiriman melalui jalur air dari pelabuhan ke Tanjung Selor menggunakan spedboat bertuliskan ‘Borneo’, yang disebut melakukan bongkar muat pada malam hari.(*)

















