Malinau – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan. Dalam operasi sweeping yang dilaksanakan pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Malinau, Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, tim dari Pos Komando Taktis (Kotis) berhasil menyita 360 botol minuman keras (miras) ilegal merek Huster.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Pasi Intel Satgas Pamtas, Lettu Czi Junardi. Tim melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas dan menghentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial D.
Kecurigaan petugas terbukti saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan ratusan botol miras ilegal yang disembunyikan di bagian belakang kendaraan. Diduga kuat, miras tersebut akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malinau.
Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada Komandan Satgas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti. Ia memberikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan.
“Kegiatan sweeping merupakan upaya rutin yang dilakukan Satgas dalam rangka mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan,” tegas Letkol Imam.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti kini diamankan sementara di Pos Kotis sebelum diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Satgas Pamtas juga akan berkoordinasi dengan Polres Malinau dan instansi pemerintah daerah guna menindaklanjuti temuan tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG dalam menegakkan hukum dan memberantas berbagai bentuk aktivitas ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.(ts)

















