TANJUNG SELOR – Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Kilat, menyampaikan apresiasi atas pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD Bulungan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum lama ini. Pandangan itu disampaikan dalam rapat paripurna, kemarin.
Adapun fraksi-fraksi yang menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan raperda ini yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Hanura, PDI Perjuangan, NasDem-PKS, serta Fraksi PAN dan PPP.
Wabup Kilat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pemantauan secara rutin setelah raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Fokus evaluasi nantinya mencakup efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, dampak terhadap perekonomian daerah, serta tingkat kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak dan retribusi.
Di samping itu, Pemkab juga akan memperkuat upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wabup menegaskan, penyusunan raperda telah berpedoman pada regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, beserta peraturan pelaksananya.
“Pemkab akan berupaya seoptimal mungkin agar kebijakan ini tidak menjadi beban bagi masyarakat, terutama kalangan rentan. Kami juga memperhatikan dampaknya terhadap daya beli dan sektor usaha,” tutupnya. (*)

















