TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 4,5 kilogram sabu dimusnahkan pada kegiatan resmi yang dipimpin langsung Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Andries Hermanto, Rabu (26/11/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dengan satu orang tersangka berinisial T, pria berusia 52 tahun. Pemusnahan dilakukan setelah terbitnya surat penetapan dari Kejaksaan Negeri melalui Nomor S.TAP-3096/0.5.18/Enz.1/11/2025 tertanggal 14 November 2025.
Wakapolda menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan terbukti positif mengandung metamfetamina. Ia menegaskan, bila sabu tersebut sempat beredar di masyarakat, dampaknya diperkirakan bisa menjangkau lebih dari 90 ribu orang.
“Pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk nyata keseriusan Polda Kaltara dalam memutus peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Polda Kaltara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba serta bersama menjaga Kaltara dari ancaman peredaran gelap. Wakapolda mengingatkan perlunya kewaspadaan menghadapi berbagai informasi atau upaya yang dapat mengganggu konsistensi penegakan hukum terkait narkotika.
“Kami berharap masyarakat ikut meluruskan bila ada informasi keliru dan tetap mempercayai langkah-langkah penindakan yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

















