TANJUNG SELOR – Keterbatasan tenaga pengajar, khususnya guru pendidikan agama, masih menjadi persoalan di sejumlah sekolah di Kabupaten Bulungan. Kondisi ini membuat pihak sekolah harus mencari berbagai cara agar proses pembelajaran tetap berjalan.
Di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), kekurangan paling terasa terjadi pada guru agama Katolik. Situasi tersebut bahkan memunculkan praktik penggabungan pembelajaran antara agama Katolik dan Kristen di beberapa sekolah SD.
Hal ini pun menuai beragam tanggapan dari orang tua dan wali murid. Mereka berharap pihak sekolah tidak lagi menggabungkan mata pelajaran agama, mengingat terdapat perbedaan dalam ajaran maupun tata cara ibadah antara kedua agama ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Bulungan melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Yuni Agus Prasetyo, menegaskan bahwa penggabungan mata pelajaran agama Katolik dan Kristen tidak dibenarkan.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menemukan adanya kebijakan resmi yang menggabungkan kedua mata pelajaran tersebut di satuan pendidikan.
“Penggabungan mata pelajaran agama Kristen dan Katolik di sekolah tidak pernah ada dan memang tidak diperbolehkan,” ujarnya kepada wartawan.
Yuni Agus menjelaskan, setiap mata pelajaran agama harus diajarkan secara terpisah karena memiliki ajaran dan praktik ibadah yang berbeda.
“Keduanya tidak bisa digabungkan karena jelas berbeda, baik dari sisi ajaran maupun tata cara ibadah,” tambahnya.
Agus menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan konfirmasi ke sejumlah sekolah dan memastikan pelaksanaan pembelajaran agama telah berjalan sesuai ketentuan.
Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan masih ada sekolah yang mengambil kebijakan sendiri akibat keterbatasan tenaga pengajar.
“Kami menyadari masih ada kekurangan guru agama, hampir di semua agama. Kondisi ini mungkin membuat sekolah mencari solusi sendiri, meskipun sebenarnya penggabungan itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, layanan pendidikan agama bagi siswa harus tetap diberikan secara terpisah sesuai dengan agama masing-masing, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu. Jika ke depan masih ditemukan praktik penggabungan, pihaknya akan mengusulkan penambahan formasi guru agama kepada pemerintah pusat.
“Kami akan dorong penambahan guru agama agar hak siswa dalam mendapatkan pendidikan sesuai agamanya bisa terpenuhi,” tegasnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan Bulungan juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat untuk mencari solusi atas persoalan kekurangan tenaga pengajar ini.
Sementara itu, salah satu narasumber membenarkan bahwa jumlah guru agama Katolik di Bulungan, khususnya di wilayah perkotaan Tanjung Selor, masih sangat terbatas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, media ini hanya terdapat dua sekolah dasar yang memiliki guru agama Katolik, di wilayah Kota Tanjung Selor, yakni SDN 01 dan SDN 05.
“Memang benar, di wilayah kota Tanjung Selor hanya dua SD yang memiliki guru agama Katolik. Di SDN 01 memang guru khusus, sementara di SDN 05 hanya diperbantukan karena keterbatasan tenaga,” ungkapnya.
Persoalan ini menjadi tantangan serius di kalangan satuan pendidikan di tengah kebijakan penghapusan tenaga honorer, sementara kebutuhan guru agama Katolik di sekolah masih cukup tinggi. Orangtua murid berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kekurangan guru Katolik dan Agama lainnya agar pelayanan pendidikan agama dapat berjalan optimal.(*)

















