TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mensosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024.
Aturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, baru-baru ini.
Bupati Bulungan, Syarwani hadir serta membuka kegiatan ini, pada sambutannya Syarwani menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan yang diikuti peserta dari perusahaan perkebunan dan pertambangan di Bulungan.
Ditekankan, bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah tanggungjawab bersama baik pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
“Kita harus bersinergi melindungi lingkungan hidup di Bulungan,” tegas Syarwani.
Kemudian, pemerintah berupaya menjadikan Kabupaten Bulungan sebagai contoh daerah yang berhasil mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
Kegiatan ini, dihadirkan narasumber Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kemen LHK, Widituraningsih Handayani.
Lewat pemberian materinya, ia menerangkan salah satu jenis sanksi administratif yang diberlakukan yaitu adanya denda administrasi, yang merupakan hal baru dalam ranah pengawasan.
Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan sebagaimana terdapat pada Pasal 39 ayat 2 Permen LHK 14/2024. Yaitu menyatakan bahwa besaran denda administratif untuk setiap pelanggaran diterapkan paling banyak Rp 3 miliar.
“Lewat sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pelaku usaha, aparatur pemerintah maupun masyarakat tentang tata cara pengenaan sanksi administratif. Sehingga dapat mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, H.Ismail menambahkan lewat regulasi itu nantinya diharapkan pelaku usaha yang bergerak di Bulungan dapat mematuhi dan menaati dasar aturan yang telah disepakati bersama.
“Sosialisasi ini penting kita lakukan, termasuk akan digencarkan sosialisasi serupa melalui kanal media sosial serta website resminya DLH Bulungan,” tandasnya.(rdk)

















