TANJUNG SELOR– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta akan menyesuaikan tarif air untuk seluruh pelanggan di Kabupaten Bulungan mulai Juni 2025.
Direktur PDAM Danum Benuanta, Eldiansyah, mengatakan bahwa rencana penyesuaian tarif ini sebenarnya telah lama dibahas bersama Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Namun, realisasinya baru bisa dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara sebagai turunan dari regulasi Kementerian Dalam Negeri.
“Sejak 2016 hingga 2025, tarif dasar air masih di angka Rp 2.500 per meter kubik untuk pemakaian 0–10 kubik. Berdasarkan SK Gubernur terbaru, tarif bawah kini ditetapkan Rp 6.640 dan tarif atas Rp 13.450 per meter kubik,” jelas Eldiansyah, Kamis (8/5/2025).
Meski demikian, PDAM Danum Benuanta memutuskan hanya menaikkan tarif menjadi Rp 3.500 per meter kubik—naik sebesar Rp 1.000 dari tarif lama. Selain penyesuaian tarif, PDAM juga tengah memperluas cakupan layanan ke lima kecamatan: Sekatak, Bunyu, Tanjung Palas Utara, Tanjung Selor, dan Tanjung Palas Timur.
Perusahaan ini juga menerima pengelolaan sejumlah aset baru seperti instalasi air di Gunung Seriang, Wonomulyo, Mangkupadi, dan Silva Rahayu. “Perluasan layanan dan peningkatan kualitas tentu memerlukan tambahan biaya operasional. Kami berharap penyesuaian tarif ini bisa mendukung peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat Bulungan,” pungkas Eldiansyah.(*)

















