TANJUNG SELOR – Sidang perkara nomor 183 Tahun 2026 dengan terdakwa LL, yang merupakan anggota DPRD Bulungan, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Senin (19/10/2026).
Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya, perkara yang terdaftar di PN Tanjung Selor pada Jumat (11/9/2026), kemudian dilanjutkan dengan sidang pertama pada 28 September 2026 dengan agenda penetapan.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, Mahdi E Paokuma. Ia menjadi saksi pertama yang menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WITA.
Ditemui usai pemeriksaan, Mahdi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan hakim mengajukan sejumlah pertanyaan kepadanya. Secara umum, pertanyaan tersebut berkaitan dengan tahapan pendaftaran pasangan calon, penetapan calon, hingga proses verifikasi pendaftaran yang dilaksanakan KPU Bulungan.
“Iya, saya menjawab sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang telah kita laksanakan,” kata Mahdi kepada wartawan.
Salah satunya yang disampaikan soal pendaftaran calon dan itu dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Pendaftaran Calon (Silon). Ia menjelaskan, aplikasi Silon merupakan media daring yang digunakan untuk mempermudah partai politik dalam mendaftarkan calon yang diusung.
“Media yang mempermudah. Jadi yang tadinya harus membawa berkas fisik menjadi lebih mudah dengan hanya melakukan pemindaian saja sehingga terkait akurasi yang lain ini tidak ada masuk kategori kegunaan SILON itu sendiri,” tegasnya.
Mahdi menambahkan, proses verifikasi dokumen tetap dilakukan oleh petugas KPU. Saat itu, ia yang masih menjabat sebagai anggota KPU dan bertanggung jawab pada divisi teknis turut mendampingi serta memastikan proses verifikasi berjalan sesuai dengan regulasi.
“Saya yang saat itu sebagai anggota KPU belum menjabat sebagai ketua,” tukasnya.
Namun, dirinya sebagai Komisioner KPU yang bertanggung jawab dalam divisi teknis termasuk dalam proses penelitian verifikasi.
“Sehingga secara langsung saya mendampingi tim dan mendampingi atau memastikan proses verifikasi oleh petugas KPU itu berjalan sesuai regulasi,” bebernya.
Dalam persidangan, Mahdi juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah indikator untuk menentukan apakah suatu dokumen memenuhi syarat atau tidak, termasuk dokumen ijazah.
“Saat persidangan saya juga sudah menjawab bahwa ada indikator-indikator memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebuah dokumen termasuk ijazah,” terangnya.
Menurut Mahdi, dalam proses pemeriksaan dokumen, KPU menggunakan kriteria absah atau tidak absah, bukan menentukan apakah suatu dokumen palsu atau tidak.
Ia mengatakan, dokumen ijazah yang diunggah saat pendaftaran telah memenuhi indikator persyaratan yang diperiksa KPU, mulai dari kesesuaian nama, adanya legalisasi, hingga keterangan kelulusan.
“Dan pada saat pendaftaran juga dia sudah sesuai, dia upload ijazah, namanya sesuai, kemudian ada legalisir, lalu di ijazah itu dia dinyatakan lulus menyelesaikan sekolah dan semua indikator itu dia terpenuhi,” tambahnya.
Atas dasar itu kemudia KPU mengatakan bahwa dokumen yang diunggah atau yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon dan ikut berkompetisi pada pemilu tahun 2024.(*)

















