TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan tahun anggaran 2014–2018.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pada Kamis (11/12/2025).
Pembangunan Balai Adat Dayak tersebut dibiayai melalui dana hibah Pemerintah Kabupaten Bulungan selama lima tahun dengan total anggaran Rp 5,628 miliar. Masing-masing dialokasikan Rp 2 miliar pada 2014, Rp 1,978 miliar pada 2015, Rp 750 juta pada 2016, Rp 600 juta pada 2017, dan Rp 300 juta pada 2018.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah masuknya laporan masyarakat pada Juni 2025.
“Dana hibah ini sepenuhnya diperuntukkan untuk pembangunan Balai Adat Dayak sebagai fasilitas pelestarian budaya masyarakat,” ujarnya.
Joharca menjelaskan, anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan fasilitas adat yang kelak menjadi aset budaya dan sosial masyarakat Dayak di Bulungan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menelaah berbagai dokumen anggaran, memeriksa realisasi fisik proyek, dan memeriksa 16 saksi, termasuk panitia pembangunan, unsur Pemkab Bulungan, serta pihak lainnya.
Penyidik juga meminta keterangan ahli konstruksi, ahli keuangan daerah, dan ahli pengadaan barang/jasa.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, ditemukan dugaan penyimpangan signifikan dalam pelaksanaan proyek, terutama terkait kualitas konstruksi, proses pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial KE, YE, dan DN.
“Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah,” jelas Joharca.
Dari hasil analisis, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari selisih penggunaan dana hibah dibandingkan hasil pembangunan fisik di lapangan, termasuk adanya kerusakan bangunan yang seharusnya tidak terjadi jika pekerjaan sesuai standar teknis.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan sesuai Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Para tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.(*)

















